Polda Riau Terima Laporan Polisi Atas Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Hasil Panen Kebun Kelapa Sawit Rp.650 juta, Dominggus Tmeuban Alias Deni Terancam 4 Tahun Penjara

Polda Riau Terima Laporan Polisi Atas Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Hasil Panen Kebun Kelapa Sawit Rp.650 juta, Dominggus Tmeuban Alias Deni Terancam 4 Tahun Penjara
Terlapor Alias pelaku saat beroperasi di Area kebun milik Arman Setiawan

RIAUTERBIT.COM - Kepemilikan kebun kelapa sawit milik Ahliwaris Samin di Rawang Air Putih, Kabupaten Siak saat ini di kuasai dan dikelola oleh Antony Cs, Andri Martioes sejak Oktober 2023 hingga saat ini yang dijaga oleh Dominggus Tmeuban alias Deni.

Buah sawit hasil panen di kebun milik Arman Setiawan

Menurut pemilik lahan Arman Setiawan, mula nya Dominggus Tmeuban alias Deni merupakan orang yang dipercayai untuk menjaga kebun sejak tanggal 14 Oktober 2022 sewaktu berperkara dengan Suparmin dengan ketentuan adanya pembayaran gaji selama 14 hari sejumlah Rp.150.000.000,- dan setelah 14 hari tersebut gaji penjaga kebun diambil dari hasil panen seluas 50 hektar.

"Iya benar, saya yang suruh menjaga kebun dan ada kontrak nya dengan Bang Sugianto, tapi setelah berhasil menjaga kebun, hasil kebun diambil, namun mereka tetap menuntut gaji senilai Rp. 167.000.000,- "Ucap Arman Setiawan.

Tidak hanya itu, setelah menerima gaji dari Arman Setiawan sejumlah Rp. 167.000.000,- harus nya Dominggus Tmeuban alias Deni tidak berhak lagi berada di lokasi kebun atas perintah siapa pun. 

Namun, di banyak kegiatan hingga saat ini Dominggus Tmeuban alias Deni masih berkeliaran di kebun yang tentunya merugikan pemilik lahan yang sah yaitu Arman Setiawan (Ahliwaris Samin).

Arman Setiawan menegaskan, dengan begitu, seharusnya, setelah menerima gaji yang Rp. 167.000.000, hasil panen selama jaga haruslah dikembalikan kepada Arman Setiawan. Dan tidak boleh lagi berada di kebun dengan alasan apapun.

"Iya, saya sudah bayar gaji nya full, tapi hasil panen sawit selama periode Oktober 2022 sampai November 2023 tidak pernah di kembalikan, dan saya rugi Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah)", ungkap Arman.

Dengan demikian, uang sebanyak Rp.650.000.000,- diduga telah digelapkan oleh Dominggus.

Akibat kerugian Arman tersebut, Dominggus Tmeuban alias Deni dilaporkan secara resmi ke Polda Riau pada 16 Maret 2025 dengan Nomor : LP/B/132/III/2025/SPKT/Polda Riau tanggal 16 Maret 2025 dan diancam dengan pidana penjara selama 4 tahun.(***)

Berita Lainnya

Index