Pekanbaru – Pemilihan Ketua DPD I Golkar Riau semakin memanas. Di tengah persaingan ketat antara SF Hariyanto dan IP, isu defisit APBD Riau yang mencapai Rp2,21 triliun dan tunda bayar Rp915 miliar kini masuk dalam arena pertarungan politik. SF Hariyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pihak yang diduga merupakan kelompok pendukung IP.
Laporan tersebut disampaikan oleh pihak yang mengklaim sebagai Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Riau, Febri, yang menuding SF Hariyanto bertanggung jawab atas membengkaknya defisit anggaran dan tunda bayar proyek-proyek infrastruktur di Riau sebagaimana dirilis oleh pendukung IP yakni saudara NB melalui sejumlah media.
AMPI menilai ada unsur kesengajaan dalam kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan SF, terutama dalam penggunaan diskresi gubernur untuk proyek pengaspalan jalan di Pekanbaru.
Namun, kubu SF Hariyanto membantah tuduhan tersebut dan menilai bahwa laporan ke KPK hanyalah bentuk cari sensasi politik yang bertujuan untuk menjatuhkan lawan di Musda Golkar. Alfan Khairi, salah satu pendukung SF Hariyanto, menegaskan bahwa tidak ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan adanya penyimpangan atau korupsi dalam penggunaan APBD Riau.
Tidak Ada Unsur Korupsi dalam Kebijakan Anggaran. Menurut Alfan Khairi, defisit anggaran bukanlah tindakan melawan hukum, melainkan bagian dari mekanisme keuangan daerah yang dapat terjadi akibat realisasi pendapatan yang lebih rendah dari target atau belanja yang lebih besar dari perkiraan. Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa defisit anggaran diperbolehkan selama memiliki sumber pembiayaan yang jelas.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, disebutkan bahwa daerah diperbolehkan mengalami defisit dengan catatan ada sumber pendapatan lain untuk menutupi kekurangan tersebut. Dalam kasus Riau, defisit ini sebagian besar terjadi karena keterlambatan transfer Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat, yang menyebabkan tunda bayar pada sejumlah proyek.
“Tidak ada temuan BPK yang menunjukkan adanya korupsi atau penyelewengan anggaran oleh SF Hariyanto. Semua penggunaan anggaran sudah sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang berlaku. Justru, laporan ini sarat dengan kepentingan politik,” tegas Alfan.
Salah satu poin utama yang dijadikan dasar laporan ke KPK adalah penggunaan diskresi gubernur oleh SF Hariyanto dalam melakukan perbaikan 21 ruas jalan di Pekanbaru dan beberapa daerah lainnya. Namun, Alfan menegaskan bahwa penggunaan diskresi merupakan hal yang sah dalam tata kelola pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam Pasal 22 UU Administrasi Pemerintahan, disebutkan bahwa diskresi dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk kepentingan umum dan dalam situasi yang mendesak. Syarat utama diskresi adalah:
1. Dilakukan dalam kondisi mendesak
2. Bertujuan untuk kepentingan umum
3. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
4. Bersifat akuntabel dan transparan
“Diskresi yang dilakukan SF Hariyanto dalam perbaikan jalan adalah tindakan untuk kepentingan masyarakat. Ini bukan tindakan ilegal, melainkan bagian dari kebijakan yang diperbolehkan oleh undang-undang,” jelasnya.
Politik di Balik Laporan ke KPK
Kubu SF Hariyanto, bung Alfan Khairi menilai bahwa laporan ke KPK lebih bernuansa politik dibandingkan dengan upaya penegakan hukum. Pasalnya, laporan ini muncul menjelang Musda Golkar Riau, di mana SF Hariyanto dan IP bersaing memperebutkan kursi Ketua Golkar Riau.
“Kalau memang ada dugaan penyimpangan anggaran, kenapa baru sekarang dilaporkan? Padahal, kebijakan ini sudah berjalan sejak SF Hariyanto menjabat sebagai Pj Gubernur Riau. Ini jelas bagian dari strategi politik untuk menjatuhkan lawan,” ujar Alfan.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa angka defisit Rp2,21 triliun dan tunda bayar Rp915 miliar tidak seluruhnya berasal dari kebijakan SF Hariyanto, melainkan merupakan akumulasi dari berbagai faktor, termasuk kebijakan anggaran yang sudah berjalan sejak pemerintahan sebelumnya.
AMPI Riau Tegak Lurus Dukung SF Hariyanto Jadi Ketua Golkar Riau. Di tengah dinamika politik ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AMPI Riau menyatakan dukungan penuh kepada SF Hariyanto dalam Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Riau yang akan datang.
Sekretaris DPD AMPI Riau, Safrizal Nasution, menegaskan bahwa pihaknya yakin SF Hariyanto mampu membawa kejayaan bagi Golkar Riau.
"Kita yakin di tangan SF Hariyanto, Golkar Riau akan kembali berjaya di Bumi Lancang Kuning. Pengalaman panjang beliau sebagai birokrat serta jaringan yang luas di pemerintahan akan menjadi modal konsolidasi yang kuat untuk partai Golkar Riau," ujar Safrizal.
Lebih lanjut, Safrizal, yang juga mantan aktivis HMI, optimistis bahwa pada akhirnya pemilik suara Musda akan memberikan amanah kepada SF Hariyanto, meskipun saat ini masih terjadi dinamika di internal partai Golkar.
Menanggapi pemberitaan bahwa ada pihak yang mengatasnamakan AMPI Riau untuk melaporkan SF Hariyanto ke KPK, Safrizal dengan tegas membantah.
"Kami ingin mengklarifikasi bahwa berita tersebut simpang siur. Tidak ada pengurus AMPI Riau yang bernama Febri. Secara institusi, kami membantah keterlibatan AMPI Riau dalam laporan tersebut. Jika benar ada pihak yang mengatasnamakan AMPI Riau untuk kepentingan politik, kami akan mengambil langkah hukum," tegasnya.
Menurut Alfan, persoalan defisit ini harus diselesaikan dengan cara yang benar, bukan dengan politisasi. “Jangan sampai isu defisit anggaran ini dijadikan alat untuk menjegal seseorang dalam kontestasi politik. Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, biarkan aparat yang menangani dengan objektif, bukan dengan framing politik,” tegasnya.
Kini, masyarakat Riau menunggu perkembangan lebih lanjut terkait laporan ini. Apakah benar ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, ataukah ini hanya bagian dari strategi politik jelang Musda Golkar Riau?
Jika KPK benar-benar menindaklanjuti laporan ini dan tidak menemukan unsur pidana, maka laporan ini justru bisa menjadi bumerang bagi kubu IP. Sebaliknya, jika ada indikasi penyalahgunaan kewenangan, maka SF Hariyanto bisa menghadapi konsekuensi hukum yang serius.
Namun, satu hal yang pasti, pertarungan politik di internal Golkar Riau semakin panas, dan isu defisit APBD kini menjadi senjata bagi masing-masing kubu untuk saling menjatuhkan. (hr)

