PEKANBARU – Merasa nama baiknya dicemarkan, pengusaha asal Kabupaten Kuantan Singingi, Jeki, melalui kuasa hukumnya Dr. Yalid, SH, MH, resmi melaporkan Teva Iris ke Polda Riau pada 7 Maret 2025. Laporan ini ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dalam laporannya, Jeki menyatakan bahwa Teva Iris telah menyebarkan informasi yang tidak benar dan mencemarkan namanya melalui video singkat serta pesan yang beredar di grup WhatsApp PDIP Pekanbaru. Salah satu tudingan yang disebarluaskan adalah bahwa Jeki disebut sebagai staf ahli Ketua DPRD Provinsi Riau dan meminta proyek pokok pikiran (pokir) ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Jeki menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah dan merugikan dirinya secara pribadi maupun profesional.
"Saya adalah seorang pengusaha, bukan staf ahli Ketua DPRD Riau. Tuduhan ini mencoreng nama baik saya dan merugikan saya secara sosial maupun bisnis," tegasnya.
Tak hanya itu, Teva Iris juga diduga telah menyebarkan berita tanpa konfirmasi dari media online MataXpost.com, yang menurut Jeki berisi opini menghakimi tanpa dasar yang jelas.
Jeki menegaskan bahwa ia akan mengajukan hak jawab kepada media yang bersangkutan. Jika hak jawabnya tidak ditanggapi, ia akan melaporkan media tersebut ke Dewan Pers. Jika rekomendasi Dewan Pers juga tidak diindahkan, Jeki tidak ragu untuk melanjutkan ke ranah pidana dengan melaporkan redaksi media tersebut ke polisi.
Menurut Dr. Yalid, SH, MH, tindakan Teva Iris masuk dalam kategori pencemaran nama baik dan melanggar Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal tersebut melarang setiap orang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik.
Pelaku yang terbukti bersalah bisa dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.
"Kami menuntut aparat kepolisian untuk bertindak tegas dalam perkara ini guna memberikan kepastian hukum dan efek jera kepada pelaku," tegas Dr. Yalid.
Hingga berita ini diterbitkan, Teva Iris dan pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. (rls)

