RIAUTEBIT.COM-Dugaan korupsi kredit fiktif bernilai puluhan miliar rupiah yang disalurkan BNI 46 pada Koperasi Karyawan Nusa Lima di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V memasuki babak baru. Setelah dilakukan berbagai rangkaian penyelidikan, kasus ini masuk ke tahap penyidikan.
"Sudah ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan,red) pada bulan lalu (Oktober 2015,red). Hal itu dilakukan setelah penyidik menemukan adanya tindak pidana dalam penyaluran kredit tersebut," ungkap Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (3/11).
Dalam pengusutan lebih lanjut ini, sejumlah pihak yang diduga tahu terjadinya kasus ini telah dimintai keterangan, diantarnya pihak Bank BNI 46 selaku mitra bisnis, termasuk dari BNI 46 Kantor Pusat.
"Sekitar 20 an orang saksi sudah kita periksa," lanjutnya.
Meski demikian, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau yang menangani kasus ini belum menetapkan tersangka. Penyidik beralasan masih terus berupaya mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk menyimpulkan pihak yang bertanggungjawab.
Disamping itu, penyidik masih berkordinasi dengan ahli dari BPKP untuk menghitung kerugian negara. Surat permohonan audit telah dikirimkan BPKP Riau.
"Dalam proses penyidikan, penyidik terus mengumpulkan alat bukti. Kalau ada minimal dua alat bukti yang cukup mengarah ke seseorang, tentunya akan ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Guntur.
Dugaan kredit fiktif Rp54 miliar tersebut bermula pada tahun 2008 lalu, saat itu Kopkar Nusa Lima mengajukan kredit sebesar Rp54 miliar kepada BNI 46 Pekanbaru dengan agunan gaji karyawan. Pembayaran nantinya dilakukan melalui pemotongan gaji setiap tahun.
Dalam hal ini, diduga adanya penggelembungan nilai gaji karyawan. Digambarkan, gaji karyawan yang semula Rp2 juta dicantumkan dalam berkas pengajuan Rp4 juta. Setelah pengajuan diterima, untuk memuluskan kredit BNI menaikkan lagi menjadi Rp10 juta.
Meski mengatasnamakan karyawan PTPN V sebagai anggota kopkar, para anggota sendiri diduga tidak mengetahui adanya pengajuan ini. Karyawan tidak menerima kredit yang diajukan, begitu juga dengan pemotongan gaji yang dilakukan.
Belakangan dari penyelidikan didapati bahwa kredit yang diajukan itu dialihkan untuk membeli 700 hektare lahan di Kabupaten Kampar, Kuantan Singingi dan Rokan Hulu. Lahan ini ditanami dan kemudian dijual lagi.
Sebagian hasil penjualan digunakan untuk mengangsur kredit, sisanya digunakan pada kepentingan lain. Sementara seharusnya, pembayaran harusnya dilakukan dengan pemotongan gaji sesuai kredit
Akibat dari penyimpangan ini, berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp13 miliar lebih. (lipo)
Dugaan Kredit Fiktif Rp54 Miliar Koperasi Karyawan PTPN V, 20 Orang Saksi Diperiksa
Kantor Redaksi
Selasa, 03 November 2015 - 20:31:10 WIB
Logo PTPN V
Pilihan Redaksi
IndexIPMKRB Kawal Komitmen PLN, 1 September Jadi Titik Uji
Peringatan Maulid Nabi, Polres Meranti Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim
Sekda Meranti Serahkan Hadiah Lomba Semarakan Kemerdekaan RI 81 Tahun
Polres Meranti Turun Langsung Cegah Kabut Asap, Dengan Bagikan Masker Kepada Masyarakat
Cooling System Polsek Rangsang Sasar Tokoh Masyarakat, Dorong Suasana Pilkades Tetap Kondusif
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Satresnarkoba Polres Meranti Bongkar Peredaran Sabu, Dua Terduga Pengedar Ditangkap
Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:16:31 Wib Hukrim
Solar dan Kipas Propeller Kapal Dicuri, Polsek Tebingtinggi Tangkap Terduga Pelaku
Ahad, 16 Agustus 2026 - 22:08:33 Wib Hukrim
Polsek Tebingtinggi Berhasil Ciduk Pencurian Kambing, CCTV Bantu Identifikasi Pelaku
Ahad, 16 Agustus 2026 - 19:55:40 Wib Hukrim
Polres Meranti Tangkap Terduga Pelaku Kharhutla di Tanjung Gemuk Barang Bukti Diamankan.
Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:13:37 Wib Hukrim

