RIAUTEBIT.COM-Dugaan korupsi kredit fiktif bernilai puluhan miliar rupiah yang disalurkan BNI 46 pada Koperasi Karyawan Nusa Lima di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V memasuki babak baru. Setelah dilakukan berbagai rangkaian penyelidikan, kasus ini masuk ke tahap penyidikan.
"Sudah ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan,red) pada bulan lalu (Oktober 2015,red). Hal itu dilakukan setelah penyidik menemukan adanya tindak pidana dalam penyaluran kredit tersebut," ungkap Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (3/11).
Dalam pengusutan lebih lanjut ini, sejumlah pihak yang diduga tahu terjadinya kasus ini telah dimintai keterangan, diantarnya pihak Bank BNI 46 selaku mitra bisnis, termasuk dari BNI 46 Kantor Pusat.
"Sekitar 20 an orang saksi sudah kita periksa," lanjutnya.
Meski demikian, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau yang menangani kasus ini belum menetapkan tersangka. Penyidik beralasan masih terus berupaya mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk menyimpulkan pihak yang bertanggungjawab.
Disamping itu, penyidik masih berkordinasi dengan ahli dari BPKP untuk menghitung kerugian negara. Surat permohonan audit telah dikirimkan BPKP Riau.
"Dalam proses penyidikan, penyidik terus mengumpulkan alat bukti. Kalau ada minimal dua alat bukti yang cukup mengarah ke seseorang, tentunya akan ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Guntur.
Dugaan kredit fiktif Rp54 miliar tersebut bermula pada tahun 2008 lalu, saat itu Kopkar Nusa Lima mengajukan kredit sebesar Rp54 miliar kepada BNI 46 Pekanbaru dengan agunan gaji karyawan. Pembayaran nantinya dilakukan melalui pemotongan gaji setiap tahun.
Dalam hal ini, diduga adanya penggelembungan nilai gaji karyawan. Digambarkan, gaji karyawan yang semula Rp2 juta dicantumkan dalam berkas pengajuan Rp4 juta. Setelah pengajuan diterima, untuk memuluskan kredit BNI menaikkan lagi menjadi Rp10 juta.
Meski mengatasnamakan karyawan PTPN V sebagai anggota kopkar, para anggota sendiri diduga tidak mengetahui adanya pengajuan ini. Karyawan tidak menerima kredit yang diajukan, begitu juga dengan pemotongan gaji yang dilakukan.
Belakangan dari penyelidikan didapati bahwa kredit yang diajukan itu dialihkan untuk membeli 700 hektare lahan di Kabupaten Kampar, Kuantan Singingi dan Rokan Hulu. Lahan ini ditanami dan kemudian dijual lagi.
Sebagian hasil penjualan digunakan untuk mengangsur kredit, sisanya digunakan pada kepentingan lain. Sementara seharusnya, pembayaran harusnya dilakukan dengan pemotongan gaji sesuai kredit
Akibat dari penyimpangan ini, berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp13 miliar lebih. (lipo)
Dugaan Kredit Fiktif Rp54 Miliar Koperasi Karyawan PTPN V, 20 Orang Saksi Diperiksa
Kantor Redaksi
Selasa, 03 November 2015 - 20:31:10 WIB
Pilihan Redaksi
IndexTinjau Pos Bhabintibmaa Desa Bokor Kapolda Riau Ajak Tingkat Pelayanan
Pjs Bupati Roni Rakhmat Dampingi Kunker Kapolda Riau Beserta Istri di Rangsang Barat
Tengku Mustafa Siap Dukung Pasangan Berazam Nomor Satu Pilakda Bulan Depan
Kepala Imigrasi Selatpanjang Silaturahmi, Kapolres Ajak Jaga Situasi Kamtibmas
Meledak ...!!!! Banglas Barat Hadiri Kampanye Dialogis Pasangan Berazam
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Perjuangan H. Sugijono Selama 20 Tahun Membuahkan Hasil, Tanah Miliknya Berhasil Dieksekusi
Jumat, 15 Desember 2023 - 22:29:57 Wib Hukrim
Lakukan Penyitaan Tanpa Sprin Sita dan Berita Acara Sita, Polda Sumbar Digugat
Jumat, 08 Desember 2023 - 17:20:46 Wib Hukrim
Pemprov Riau Diam, Pemilik Tanah Bersama Pengacara Pasang Plang di Atas Tanah
Ahad, 01 Oktober 2023 - 18:03:16 Wib Hukrim
Ketua LBH Somasi Riau Apresiasi Kegiatan Dewan Pers di Pekanbaru
Rabu, 06 September 2023 - 08:51:54 Wib Hukrim