RIAUTEBIT.COM-Dugaan korupsi kredit fiktif bernilai puluhan miliar rupiah yang disalurkan BNI 46 pada Koperasi Karyawan Nusa Lima di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V memasuki babak baru. Setelah dilakukan berbagai rangkaian penyelidikan, kasus ini masuk ke tahap penyidikan.
"Sudah ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan,red) pada bulan lalu (Oktober 2015,red). Hal itu dilakukan setelah penyidik menemukan adanya tindak pidana dalam penyaluran kredit tersebut," ungkap Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (3/11).
Dalam pengusutan lebih lanjut ini, sejumlah pihak yang diduga tahu terjadinya kasus ini telah dimintai keterangan, diantarnya pihak Bank BNI 46 selaku mitra bisnis, termasuk dari BNI 46 Kantor Pusat.
"Sekitar 20 an orang saksi sudah kita periksa," lanjutnya.
Meski demikian, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau yang menangani kasus ini belum menetapkan tersangka. Penyidik beralasan masih terus berupaya mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk menyimpulkan pihak yang bertanggungjawab.
Disamping itu, penyidik masih berkordinasi dengan ahli dari BPKP untuk menghitung kerugian negara. Surat permohonan audit telah dikirimkan BPKP Riau.
"Dalam proses penyidikan, penyidik terus mengumpulkan alat bukti. Kalau ada minimal dua alat bukti yang cukup mengarah ke seseorang, tentunya akan ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Guntur.
Dugaan kredit fiktif Rp54 miliar tersebut bermula pada tahun 2008 lalu, saat itu Kopkar Nusa Lima mengajukan kredit sebesar Rp54 miliar kepada BNI 46 Pekanbaru dengan agunan gaji karyawan. Pembayaran nantinya dilakukan melalui pemotongan gaji setiap tahun.
Dalam hal ini, diduga adanya penggelembungan nilai gaji karyawan. Digambarkan, gaji karyawan yang semula Rp2 juta dicantumkan dalam berkas pengajuan Rp4 juta. Setelah pengajuan diterima, untuk memuluskan kredit BNI menaikkan lagi menjadi Rp10 juta.
Meski mengatasnamakan karyawan PTPN V sebagai anggota kopkar, para anggota sendiri diduga tidak mengetahui adanya pengajuan ini. Karyawan tidak menerima kredit yang diajukan, begitu juga dengan pemotongan gaji yang dilakukan.
Belakangan dari penyelidikan didapati bahwa kredit yang diajukan itu dialihkan untuk membeli 700 hektare lahan di Kabupaten Kampar, Kuantan Singingi dan Rokan Hulu. Lahan ini ditanami dan kemudian dijual lagi.
Sebagian hasil penjualan digunakan untuk mengangsur kredit, sisanya digunakan pada kepentingan lain. Sementara seharusnya, pembayaran harusnya dilakukan dengan pemotongan gaji sesuai kredit
Akibat dari penyimpangan ini, berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp13 miliar lebih. (lipo)
Dugaan Kredit Fiktif Rp54 Miliar Koperasi Karyawan PTPN V, 20 Orang Saksi Diperiksa
Kantor Redaksi
Selasa, 03 November 2015 - 20:31:10 WIB

Logo PTPN V
Pilihan Redaksi
IndexDOB Kabupaten Pekanbaru Barat, Khairul Azwar : solusi pemerataan pembangunan
HUT ke-77, PWI Riau Target 77 Kantong Darah Wartawan
Personel Pos Kout Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Karya Bakti di Desa Pulau Gadang
KNPI Riau Solid Bersama IPK, Sukseskan Kongres ke-XVI di Jakarta
Mahasiswa sampaikan kritik terhadap kinerja Gubernur Riau dan wakilnya selama tiga tahun
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Pemprov Riau Diam, Pemilik Tanah Bersama Pengacara Pasang Plang di Atas Tanah
Ahad, 01 Oktober 2023 - 18:03:16 Wib Hukrim
Ketua LBH Somasi Riau Apresiasi Kegiatan Dewan Pers di Pekanbaru
Rabu, 06 September 2023 - 08:51:54 Wib Hukrim
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Menangkan Ahli Waris Samin dari Gugatan Darwis T
Selasa, 29 Agustus 2023 - 13:53:20 Wib Hukrim
Kepsek SDN 006 Kubang Jaya Siak Hulu Marskal Ujang Diduga Mainkan Pendaftaran Peserta Didik Baru
Senin, 26 Juni 2023 - 14:07:38 Wib Hukrim