DPRD Riau Akhirnya Panggil Instansi Terkait Setelah Aksi Unjuk Rasa Ratusan Petani Koppsa-M

DPRD Riau Akhirnya Panggil Instansi Terkait Setelah Aksi Unjuk Rasa Ratusan Petani Koppsa-M
Aksi unjuk rasa ratusan Petani Koppsa-M di depan Gedung DPRD Riau. Senin (23/1/2025) lalu. Petani meminta dana pembangunan kebun juga di Audit oleh BPK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawal kasus yang sedang berjalan.

PEKANBARU - DPRD Riau akhirnya merespon laporan dan memanggil instansi terkait setelah Aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan petani Koppsa-M di depan gedung DPRD Riau, pada Senin (23/1/2025) lalu. 

Instansi terkait dijadwalkan hadir pada Senin (10/2/2025) di ruang Komisi II DPRD Riau.

Instansi yang dipanggil yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, BPN Kampar, Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Dinas Koperasi Provinsi Riau, Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar, Dinas Koperasi Kabupaten Kampar, dan Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) Desa Pangkalan Baru turut dipanggil dalam agenda Rapat untuk mendengarkan tuntutan Aksi petani Koppsa-M. 

Ratusan petani Koppsa-M saat itu datang ke DPRD Riau meminta perlindungan hukum dan penyelesaian atas persoalan besar yang kini sedang mereka alami. Nasib ratusan petani Koppsa-M yang berada di desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, Kampar itu kini bak berada di ujung tanduk.

Petani Koppsa kini digugat oleh PTPN IV sebanyak Rp.140 Milyar. Gugatan itu dilakukan atas tuduhan perbuatan Wanprestasi oleh petani Koppsa-M. Petani dikatakan harus membayar hutang sejumlah Rp. 140 Milyar kepada perusahaan negara tersebut. Hal itu dinilai banyak pihak sangat menzolimi petani di desa Pangkalan Baru.

"Padahal PTPN V lah yang telah lebih dulu melakukan Wanprestasi (tidak menepati perjanjian) selaku pihak yang mengerjakan pembangunan kebun. Kebun yang dijanjikan 1.650 Hektare, dan dibangun menggunakan uang petani ternyata gagal dan rusak parah. Kini fakta mau diputar balik, seakan-akan petani lah yang berhutang. Ini skema putar balik fakta saja sebenarnya", kata Zulhendri perwakilan salah seorang petani.

Betapa tidak, kebun yang ditanam oleh PTPN IV selaku mitra (bapak angkat) lebih kurang 23 tahun yang lalu, dicanangkan akan menjadi harapan hidup para petani di desa Pangkalan Baru, terbukti rusak dan terbengkalai. Kebun yang semula dijanjikan seluas 1.650 Hektare, namun faktanya hanya lebih kurang 600 Ha yang bisa dikelola oleh petani hingga hari ini.

Bahkan lebih parahnya lagi, kebun yang 600 Hektare itu pun rusak dan hanya bisa dikelola seadanya.(***)

Berita Lainnya

Index