Riau, 3 Februari 2025 – Ratusan warga Desa Gunung Malelo bersama keluarga besar Elang 3 Hambalang memasang plang di lahan seluas 220 hektar yang diduga diserobot oleh PT Padasa Enam Utama. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus pengawalan agar instansi terkait segera bertindak atas permasalahan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Perwakilan warga, Taufik Singratama, menegaskan bahwa pemasangan plang ini bukan upaya penguasaan lahan secara paksa, melainkan langkah untuk menegaskan hak masyarakat yang selama ini terabaikan. Ia menyayangkan lambannya penanganan kasus ini oleh pihak berwenang.
“Kami pastikan aksi ini tidak anarkis dan tidak ada unsur provokasi. Kami hanya ingin semua pihak tahu bahwa permasalahan ini nyata dan butuh perhatian serius. Sudah terlalu lama kami menunggu keadilan yang tak kunjung datang,” ujar Taufik.
Ia juga menyoroti bagaimana penegakan hukum di Riau kerap berjalan lambat tanpa sorotan publik yang cukup besar.
“Di Riau ini, no viral no justice, bahkan viral pun belum tentu ada keadilan. Kan aneh, bagaimana mungkin kasus sebesar ini dibiarkan begitu saja?” lanjutnya.
Warga berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penyerobotan lahan ini. Mereka mempertanyakan apakah pemerintah akan tetap diam sampai masyarakat benar-benar kehabisan kesabaran.
“Apakah pemerintah harus menunggu masyarakat bertindak di luar batas dulu, baru setelah itu masyarakat yang dieksekusi karena dianggap melanggar ketertiban? Sementara perusahaan yang jelas-jelas melanggar hukum dibiarkan begitu saja?” kata Taufik dengan nada kecewa.
Dugaan penyerobotan lahan ini berpotensi melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum, serta Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur sanksi bagi pihak yang menguasai tanah tanpa hak.
Masyarakat menegaskan akan terus memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum dan secara damai. Mereka berharap pemerintah tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan penyelesaian. (rls)