Meranti,- Polres Kepulauan Meranti menggelar sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) nomor perkap 6 tahun 2020 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Polres Meranti, dirupatama Lantai dua polres Kepulauan Meranti, Jumat (31/1/25) pagi.
Kegiatan sosialisasi dibuka langsung oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH SIK dan para (PJU) pejabat utama.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH SIK mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan dari sosialisasi agar seluruh pers memahami dan mengerti sehingga mampu nenjadi sosok Bayangkara yang profesional.
"Kami ucapkan Terimakasih Kepada seluruh pers dan peserta yang telah bersedia hadir untuk memberikan sosialisasi, agar dapat menambah Pengetahuan dan Pemahaman Kami dalam bertugas.," ucapnya.
Selain itu, kita berharap semua anggota memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai gratifikasi serta lebih peka dalam melakukan pencegahan serta pemberantasan korupsi.
Acara ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan pengetahuan dan kedisiplinan personel kepolisian di Polres Meranti. Kesadaran akan pentingnya pemahaman aturan-aturan hukum terkini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional dan akuntabel.(Bom).