Jakarta – PT Padasa Enam Utama, perusahaan perkebunan kelapa sawit, kini tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri, ATR/BPN, dan Kejaksaan Agung atas dugaan pelanggaran serius di Riau. Kasus ini mencuat setelah masyarakat Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, menggelar aksi damai selama 11 hari untuk menuntut hak mereka atas 20% dari total Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola perusahaan.
Laporan yang diajukan ke berbagai instansi hukum tersebut mencakup dugaan pelanggaran pengelolaan lahan seluas 220 hektare yang telah direplanting tanpa penyelesaian hak masyarakat sebagaimana mestinya.
Kuasa masyarakat, Taufik Singratama, bahkan melangkah lebih jauh dengan membawa kasus ini ke kediaman Presiden di Hambalang, Jawa Barat. Ia diterima langsung oleh Dedi Afrizal, Ketua Ormas Elang 3 Hambalang, yang menyampaikan keluhan masyarakat kepada Presiden.
Merespons laporan tersebut, Presiden pada 22 Januari 2025 menyoroti kasus ini dalam pidatonya di hadapan para pejabat negara. Presiden menegaskan perlunya langkah konkret dalam menindak perusahaan yang melanggar ketentuan hukum terkait tanah dan hutan. "Kita harus memastikan keadilan bagi masyarakat kecil. Jangan ada lagi pelanggaran hukum yang dibiarkan tanpa tindakan," ujar Presiden.
Rincian Dugaan Pelanggaran
Dalam laporan yang diajukan, PT Padasa Enam Utama diduga melakukan beberapa pelanggaran:
1. Pengelolaan Kebun Mitra di Kawasan Hutan: Melanggar Pasal 92 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (klaster Kehutanan).
2. Pembuangan Limbah ke Sungai: Melanggar Pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Penyerobotan Lahan: Melanggar Pasal 385 KUHP.
4. Pengabaian Hak Masyarakat atas HGU: Melanggar Pasal 58 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Tindak Lanjut dan Harapan Masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, PT Padasa Enam Utama belum memberikan tanggapan resmi atas laporan maupun arahan Presiden. Masyarakat Desa Kabun berharap perhatian Presiden dapat mendorong langkah nyata dari pihak berwenang untuk menegakkan keadilan dan memastikan perusahaan bertanggung jawab atas dampaknya.
Dengan perhatian nasional yang kini tertuju pada kasus ini, langkah pemerintah dan instansi terkait akan menjadi ujian bagi komitmen terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat. (ujg)