Pengadilan Tipikor Pekanbaru Vonis Bebas Dua Mantan Dirut RSUD Bangkinang

Pengadilan Tipikor Pekanbaru Vonis Bebas Dua Mantan Dirut RSUD Bangkinang
Kuasa Hukum Terdakwa, Joki Mardison, SH MH bersama tim

PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru membebaskan dua mantan Direktur RSUD Bangkinang, Wira Dharma dan Andri Justin.

Kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang merugikan negara sebesar Rp6,9 miliar.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak menerjemahkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.

“Membebaskan Terdakwa Wira Dharma dan Terdakwa Andri Justin dari segala dakwaan penuntut umum,” ujar hakim ketua, Zefri Mayeldo Harahap.

Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membebaskan kedua terdakwa dari tahanan kota dan memulihkan hak kedua terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan kedua terdakwa tidak menikmati uang korupsi BLUD RSUD Bangkinang tersebut. Uang itu dinikmati oleh Arvina Wulandari sebagai Bendahara Pengeluaran (berkas perkara terpisah).

Atas vonis bebas hakim terhadap kedua terdakwa mereka menyatakan menerima. Sementara itu, JPU Egy Primatama dan El menyatakan akan mengajukan upaya hukum kasasi.

Sebelumnya, JPU menuntut Wira Dharma dan Andri Justin dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara. Kedua pemohon dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsider pidana kurungan 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU tersebut, kedua terdakwa bersama-sama Arvina Wulandari selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2017.

Disebutkan, pada anggaran tahun 2017 saat Permohonan Wira berhenti, terdapat kerugian negara sebesar Rp2.025.089.849. Terdiri dari kegiatan yang tidak dilaksanakan bernilai Rp648.047.596.

Para terdakwa membuat pertanggungjawaban biaya jasa pelayanan lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya bernilai Rp1.377.042.253.

Kemudian, pertanggungjawaban yang telah dibayar tidak sesuai dengan pengeluaran sebenarnya, berupa pertanggungjawaban fiktif. Selain itu, tanggung jawab lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya.

Selanjutnya di Tahun Anggaran (TA) 2018 saat terdakwa Andri Justin menjabat, selaku Pimpinan BLUD tidak mengawasi, mengendalikan, dan menyalakan dalam hal proses pertanggungjawaban dana kegiatan BLUD.

Selaku Pengguna Anggaran tidak melaksanakan tugas-tugasnya dalam hal pengawasan anggaran SKPD yang dipimpinnya dengan tidak menyebabkan kinerja Arvina sebagai Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang yaitu tidak melaksanakan kegiatan (fiktif) senilai Rp4.822.123.550,64.

Pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya bernilai Rp126.184.331,40 dan kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga bernilai Rp18.848.450.

Terdakwa juga tidak melakukan pengawasan pertanggungjawaban dana yang dilakukan oleh Saksi Arvina Wulandari yang mana ditemukan pertanggungjawaban fiktif senilai Rp4.822.123.550,64 yakni pertanggungjawaban fiktif atas biaya bahan TA 2018 senilai Rp3.714.080.597.

Adapun tanggung jawab fiktif itu terdiri dari biaya obat senilai Rp2.227.970.445,00, biaya bahan habis pakai kesehatan senilai Rp1.362.686.277, biaya bahan lainnya senilai Rp80.843.875,00, dan biaya bahan makan pasien senilai Rp42.580.000.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, ditemukan kerugian keuangan senilai Rp6.992.246.181,04.

Dalam kasus ini, Arvina telah dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta atau 3 bulan kurungan. Hukuman tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Saat dikonfirmasi awak media, Senin 20 Januari 2025,Adv. Joki Mardison, SH., MH. Kantor Hukum Joki Mardison & Associates kuasa hukum dr Wira dharma & dr Andri menjelaskan atas berita berita yang tidak berimbang dan hasil putusan bebas di Pengadilan Negeri Pekanbaru atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Bangkinang, yaitu bagaimana penyidik kepolisian mungkin terlalu memaksa perkara pidana terkait kebijakan yang tidak mengandung tidak merugikan negara.

Analisis Kasus RSUD Kampar (BLUD) dari Perspektif Penyudikan yang Memaksakan Perkara

Kasus ini berkaitan dengan dugaan dugaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang melibatkan dua mantan Direktur RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar. Namun, dalam putusan Pengadilan Negeri yang membebaskan kedua terdakwa, terlihat adanya celah bahwa penyidikan sejak awal mungkin terlalu dipaksakan dan tidak didasarkan pada bukti yang cukup kuat untuk menunjukkan adanya kerugian negara atau unsur pidana yang sah.

Kebijakan dan Pengelolaan Dana BLUD

Pengelolaan Dana BLUD:

Dana yang digunakan di RSUD Bangkinang adalah dana yang berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dana BLUD digunakan untuk pelayanan publik, dan meskipun tidak semua dana BLUD dikelola dengan sempurna, penggunaan dana tersebut tidak selalu berkaitan langsung dengan tindakan korupsi. Dalam hal ini, pengelolaan dana oleh direktur kedua mungkin didasarkan pada kebijakan administrasi atau keuangan yang kurang tepat, tetapi tidak serta-merta berarti ada niat jahat atau tindakan yang merugikan negara.

Kesimpulan

Putusan pengiriman oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru menunjukkan bahwa penyidik ??mungkin terlalu memaksakan untuk mempidanakan kebijakan administrasi yang tidak memiliki unsur perlindungan atau kerugian negara yang nyata. Penyidik ??harus lebih hati-hati dalam membedakan antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi. Dalam hal ini, tindakan administratif yang salah atau kurang tepat tidak dapat langsung dianggap sebagai tindak pidana korupsi, apalagi jika tidak terdapat bukti yang jelas menunjukkan kerugian negara.

Penyidik ??juga harus memastikan bahwa bukti yang dikumpulkan cukup untuk membuktikan adanya kerugian negara dan niat jahat dalam pengelolaan dana publik. Sebagai catatan, kejelasan prosedur dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BLUD harus menjadi perhatian utama untuk menghindari kasus serupa di masa depan, tanpa harus menuduh pejabat yang mungkin hanya melakukan kesalahan administratif.(Rls)

Editor : Nadia Hafizah Ningrum

Berita Lainnya

Index