RIAUTERBIT.COM – Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Kesehatan mengungkapkan bahwa Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkungan Dinas Kesehatan tidak memiliki data resmi yang terintegrasi. Pengangkatan TKS selama ini dilakukan langsung oleh kepala puskesmas tanpa melalui mekanisme yang sesuai prosedur.
Pengakuan ini disampaikan Kepala BKPSDM Kampar, Syarifudin, S. Sos, MT, pada Jumat (3/1/2025). Menurutnya, proses pengangkatan TKS yang tidak terdata ini menjadi salah satu perhatian utama pemerintah daerah.
"Kami tidak memiliki data resmi terkait TKS di Dinas Kesehatan. Semua pengangkatan dilakukan oleh kepala puskesmas masing-masing tanpa pelaporan yang jelas kepada BKPSDM," ungkap Syarifudin.
Ia menambahkan bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, termasuk ketidakteraturan dalam pengelolaan tenaga kerja dan potensi pembengkakan anggaran yang tidak terkontrol.
Permasalahan TKS dan Seleksi PPPK. Ketidakteraturan ini berdampak langsung pada kesempatan TKS untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Banyak TKS yang tidak memenuhi syarat administrasi karena tidak terdaftar secara resmi.
“Kami menyadari persoalan ini dan sedang mencari jalan keluarnya. Langkah pertama adalah melakukan koordinasi dengan pimpinan, yaitu Bupati Kampar, untuk menentukan kebijakan terbaik. Semua akan mengacu pada regulasi yang ada agar tidak bertentangan dengan aturan hukum,” tegas Syarifudin.
Perwakilan Dinas Kesehatan Kampar turut mengakui bahwa pengangkatan TKS sering kali didasarkan pada kebutuhan lokal puskesmas tanpa prosedur administrasi yang terstruktur.
"Kondisi ini menjadi perhatian kami karena berdampak pada pengawasan tugas dan tanggung jawab mereka," ujar pejabat Dinas Kesehatan.
Pendekatan Berdasarkan Regulasi dan Pendataan Ulang. Menanggapi persoalan ini, BKPSDM menegaskan akan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh TKS di Dinas Kesehatan Kampar. Langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan tenaga kerja lebih terstruktur ke depan.
"Kami akan menyusun mekanisme perekrutan dan pengelolaan TKS yang terintegrasi dengan BKPSDM, sehingga tidak ada lagi tenaga kerja yang diangkat tanpa prosedur yang jelas," jelas Syarifudin.
Pendataan ulang ini juga akan menjadi dasar untuk memastikan solusi bagi TKS yang tidak dapat mengikuti seleksi PPPK. “Kami akan berkonsultasi dengan kementerian terkait untuk memastikan langkah kami selaras dengan regulasi nasional. Harapannya, solusi yang diambil dapat memberikan kepastian kepada para TKS,” tambahnya.
TKS Kampar Bantah Pernyataan Kepala BKPSDM, Tegaskan Telah Terdaftar di SI SDMK
Tim Advokasi TKS Kampar membantah pernyataan yang disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kampar yang menyebutkan bahwa mereka tidak terdaftar. Anton, Tokoh Masyarakat yang mendampingi TKS Kampar, menegaskan bahwa teman-teman TKS Kampar sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SI SDMK).
Anton menjelaskan, "Apa lagi yang dimaksud dengan Cito BKPSDM itu? Namun, hasil konsultasi dengan Menpan RB tidak demikian, karena ini adalah TKS, jadi tidak bisa menuntut. Kalau bak (ibarat,red) Pj Bupati, TKS itu anak Kuang Ajau (kurang ajar).
"Saya ingin meluruskan, teman-teman TKS bukan tidak terdaftar, mereka terdaftar di SI SDMK. Di sana semua akan terlihat siapa dan sejak kapan mereka mulai mengabdi."
Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SI SDMK) adalah sistem yang digunakan untuk mengelola data tenaga kesehatan di Indonesia, yang mencakup status kepegawaian, kualifikasi, pengalaman, dan data lainnya terkait dengan sumber daya manusia di sektor kesehatan.
SI SDMK memungkinkan pengelolaan dan pemantauan tenaga kesehatan secara efektif di seluruh Indonesia. Sistem ini membantu pemerintah dan instansi terkait untuk merencanakan kebijakan, mengembangkan karir, serta memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di berbagai wilayah. Dengan adanya sistem ini, data tenaga kesehatan dapat diakses lebih cepat dan akurat, mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di tanah air.
Pernyataan tersebut menjadi klarifikasi penting, mengingat kebingungan yang muncul terkait status kepegawaian TKS Kampar. Anton mengungkapkan bahwa data mereka sudah tercatat dengan jelas di sistem yang resmi dan terpercaya. (Ilham)