RIAUTERBIT.COM – Tim Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau kembali membuat gebrakan dalam pengusutan kasus korupsi yang mengguncang Riau. Sebuah motor Harley Davidson tipe XG500 Street 500 dengan nomor polisi BM 3185 ABY menjadi salah satu bukti penting dalam dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Riau.
Motor gede seharga Rp250 juta itu disita dari tangan IS, seorang pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru, pada 30 Oktober 2024. IS kini menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, tetapi rekam jejaknya di DPRD Riau menjadi sorotan.
Selain Harley Davidson, penyidik juga menyita berbagai aset lainnya senilai lebih dari Rp6,4 miliar, termasuk properti, barang mewah, dan uang tunai sebesar Rp1,8 miliar.
Jejak Karier IS, Dari DPRD ke Pemko Pekanbaru. IS dikenal memiliki peran strategis di bagian keuangan DPRD Riau sebelum berpindah ke Pemko Pekanbaru. Informasi dari berbagai sumber menyebutkan bahwa IS kerap menjadi tempat "meminjam uang" bagi rekan kerjanya, namun dengan bunga tinggi. Julukan "rentenir DPRD Riau" pun melekat pada dirinya.
Pindahnya IS ke Pemko Pekanbaru tak lepas dari pengaruh Muflihun alias Uun, mantan Sekretaris DPRD Riau yang pernah menjabat Penjabat Wali Kota Pekanbaru. Uun juga sempat maju dalam Pilwako, namun kalah dalam kontestasi tersebut.
Aset Mewah yang Disita. Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, memaparkan bahwa selain Harley Davidson, penyidik juga menyita lahan seluas 1.206 meter persegi dan 11 unit homestay di Nagari Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Nilai aset ini mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Apartemen di Kompleks Nagoya City Walk, Kota Batam, juga turut diamankan.Apartemen-apartemen ini terdaftar atas nama beberapa pihak, termasuk Muflihun, Mira Susanti, Irwan Suryadi, dan Teddy Kurniawan, dengan nilai total mencapai Rp2,14 miliar.
Mira Susanti menjadi perhatian publik karena polisi menyita sejumlah tas, sepatu, dan sandal bermerek miliknya yang diduga dibeli dari dana korupsi.
*Kerugian Negara Capai Rp130 Miliar.* Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp130 miliar. Angka ini kemungkinan bertambah seiring penyidikan lebih lanjut.
"Kami terus berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mencegah para calon tersangka melarikan diri ke luar negeri atau memindahkan aset mereka," ujar Kombes Nasriadi, Rabu (25/12/2024).
Penyelidikan yang Berlanjut. Kasus ini menjadi sorotan karena mengungkap jejaring pejabat yang diduga terlibat dalam skandal korupsi besar. Kombes Nasriadi memastikan tim penyidik bekerja keras untuk mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera kepada para pelaku.
Riauterbit.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menyajikan laporan terbaru kepada pembaca. (*)