RIAUTERBIT.COM– Pj Bupati Kampar, Hambali, resmi memberhentikan Kepala Desa (Kades) Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Marlis, setelah adanya dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dana desa.
Menurut informasi yang dihimpun, Marlis diduga kuat melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Beberapa kegiatan pembangunan di Desa Sendayan dilaporkan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tidak selesai tepat waktu.
Camat Kampar Utara, Riska Jonita, membenarkan adanya dugaan penyelewengan tersebut. Ia menyatakan bahwa hasil monitoring menunjukkan beberapa kegiatan pembangunan di Desa Sendayan belum selesai dan tidak sesuai dengan RAB. "DD Tahap 1, pembangunannya semenisasi itu belum dilaksanakan pengaspalan, dan pagar PDTA itu belum dibuat plang nama. Kemudian, untuk DD Tahap 2, pembeliannya vitamin belum dibelanjakan," ujar Riska.
Temuan Inspektorat Kampar. Inspektorat Kampar juga melakukan audit terhadap pengelolaan dana desa di Desa Sendayan dan menemukan sejumlah kejanggalan yang mendalam. Dalam temuan mereka, Inspektorat mencatat adanya penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya, serta dokumen-dokumen yang dipertanyakan keasliannya. Temuan ini menjadi dasar bagi langkah pemberhentian Marlis dan pelaporan kepada pihak berwenang.
“Kami telah menerima laporan lengkap dari Inspektorat Kampar terkait penyimpangan pengelolaan dana desa. Berdasarkan temuan itu, kami melanjutkan dengan pemberhentian sementara dan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Pj Bupati Kampar, Hambali.
Proses Hukum dan Laporan Warga. Masyarakat setempat juga telah menyuarakan kekecewaannya. Puluhan warga Desa Sendayan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar untuk meminta agar Kades Marlis segera diproses hukum. "Kami minta agar Kejari Bangkinang menangkap Kades Sendayan, karena diduga sudah menyelewengkan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa," kata salah seorang warga berinisial Kn.
Aksi demo yang dilakukan oleh warga Desa Sendayan di depan Kejari Kampar ini mendapat perhatian luas. Mereka meminta agar Kejari Kampar segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan korupsi yang melibatkan kepala desa mereka. "Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Dana desa itu milik masyarakat dan harus dikelola dengan baik," ujar warga lain yang ikut dalam demonstrasi.
Sebelumnya, warga juga telah melakukan audiensi dengan Pj. Bupati Kampar, Hambali, pada Juni 2024, untuk menyampaikan dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh Kades Sendayan. Dalam audiensi tersebut, warga meminta agar Kades Marlis segera dinonaktifkan dari jabatannya.
Penunjukan Plt Kades Sendayan.Sebagai langkah lanjutan, Pj Bupati Kampar Hambali menunjuk Camat Kampar Utara, Riska Jonita, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kades Sendayan. Penunjukan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor: 719/DPMD/XII/2024, yang mengangkat Saudari Riska Jonita Ekaputri, SS.TP, MSI sebagai penjabat sementara Kades Sendayan. Penunjukan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran pemerintahan di Desa Sendayan hingga proses hukum terhadap Kades Marlis selesai. "Kami berharap dengan adanya penunjukan Plt Kades ini, roda pemerintahan di Desa Sendayan dapat berjalan dengan baik dan tidak terganggu oleh masalah hukum yang sedang berlangsung," ujar Pj Bupati Kampar, Hambali.
Komentar Kasi Intel Kejari Kampar. Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan, memberikan tanggapan terkait laporan dan demonstrasi yang terjadi. "Kami menghargai upaya masyarakat yang menyuarakan aspirasi mereka. Kami sudah menerima laporan resmi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa ini. Kami akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Jackson.
Lebih lanjut, Jackson menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kampar berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi akan diproses secara adil. "Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan jika ada bukti yang cukup, kami tidak akan ragu untuk membawa kasus ini ke pengadilan," tambahnya.
Penerapan UU Tipikor. Dalam perkembangan terbaru, dugaan penyelewengan ini telah dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Kampar. Berdasarkan temuan dari Inspektorat Kampar, laporan tersebut mengarah pada pelanggaran yang dapat dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pihak Kejaksaan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana korupsi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Jika terbukti ada indikasi pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa ini, maka kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU Tipikor,” ujar Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kampar.
Langkah Selanjutnya. Pj Bupati Kampar, Hambali, menegaskan bahwa meskipun proses hukum berjalan, Pemerintah Kabupaten Kampar tetap berkomitmen untuk menjaga kelancaran pemerintahan di tingkat desa. "Kami berharap dengan diberhentikannya Kades Sendayan dan adanya langkah hukum yang jelas, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dapat pulih, dan praktik-praktik korupsi semacam ini tidak terulang lagi," tegas Hambali.
Keputusan pemberhentian Marlis diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam penegakan hukum dan pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa. Proses hukum selanjutnya akan terus dipantau oleh masyarakat dan lembaga terkait untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. (Rls)