RIAUTERBIT.COM- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Provinsi Riau, menolak eksepsi Jamal Abdillah, terdakwa korupsi Bantuan Sosial Kabupaten Bengkalis.
"Menyatakan, menolak nota keberatan terdakwa untuk keseluruhan," kata Hakim Ketua, Achmad Setyo Pudjoharsoyo saat membacakan putusan eksepsi, Kamis.
Hakim menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil, dan dinyatakan sah menurut hukum.
Menurut majelis hakim, nota keberatan yang disampaikan terdakwa Jamal Abdillah melalui Penasehat Hukumnya telah masuk ke pokok perkara.
Menanggapi putusan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Saut Maruli Tuamanik menyatakan siap untuk menghadapi proses persidangan. Terkait eksepsi yang disebut majelis hakim memuat pokok-pokok perkara, Saut Manik menyebut itu nantinya akan dibuktikan di persidangan berikutnya.
"Kita siap untuk melanjutkan proses persidangan. Eksepsi kami akan terjawab nantinya pada pemeriksaan saksi," jelasnya.
Ia menjelaskan pihaknya siap untuk menghadapi proses persidangan. Pihaknya ingin mengetahui seperti apa saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU.
"Kita akan liat nanti saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan. Mana yang memberatkan dan yang meringankan," jelasnya.
Jamal sebelumnya didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, terdakwa disinyalir melakukan tindak pidana korupsi bersama enam orang lainnya termasuk diantaranya calon "incumbent" Bupati Bengkalis.
Selain terdakwa, seluruh orang yang disebut dalam surat dakwaan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.
Sementara itu, lima tersangka lainnya adalah Hidayat Tagor dari Partai Demokrat selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Purboyo dari PDIP selaku mantan anggota DPRD Bengkalis, Rismayeni dari Partai Demokrat dan Muhammad Tarmizi dari Partai PPP.
Dua nama terakhir masih aktif sebagai anggota DPRD Bengkalis. Seorang tersangka lainnya berasal dari Setdakab Bengkalis, Azrafiani Aziz, selaku Kabag Keuangan Kabupaten Bengkalis.
Jamal sebelumnya sempat berjanji akan sangat terbuka di Pengadilan dan menyeret sejumlah nama yang diduga terlibat korupsi dana Bansos tersebut.
Dalam sidang perdana ini Jamal terlihat sangat sehat. Selama jalannya sidang ia terkesan mendapat perlakuan spesial karena tidak mengenakan baju tahanan layaknya terdakwa lainnya. Selain itu, saat datang dan pergi dari Pengadilan Jamal terlihat tidak menggunakan mobil tahanan melainkan mobil jenis MPV.
Sidang sendiri akan kembali digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.(juf)
Hakim Tolak Eksepsi Jamal Abdillah Terdakwa Korupsi Bansos Bengkalis
Kantor Redaksi
Jumat, 30 Oktober 2015 - 11:39:22 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKapolres Hadir Rakor Penertiban APS Yang Tidak sesuai Ketentuan Pilkada Kep Meranti
Mempererat Silaturahmi, Kapolsek Tebingtinggi Gelar Cooling System Jelang Pilkada Serentak 2024
Tarmizi Tohor Siap Dukung Pasangan H. Asmar dan Muzamil Baharudin untuk Pimpin Meranti
Kapolres Pimpin Kegiatan Anev Mingguan Ke - I Dalam Rangka OMP LK tahun 2024 polres kep meranti
Mantan Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir Nyatakan Dukungan untuk Asmar dan Muzamil di Pilkada 2024
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Perjuangan H. Sugijono Selama 20 Tahun Membuahkan Hasil, Tanah Miliknya Berhasil Dieksekusi
Jumat, 15 Desember 2023 - 22:29:57 Wib Hukrim
Lakukan Penyitaan Tanpa Sprin Sita dan Berita Acara Sita, Polda Sumbar Digugat
Jumat, 08 Desember 2023 - 17:20:46 Wib Hukrim
Pemprov Riau Diam, Pemilik Tanah Bersama Pengacara Pasang Plang di Atas Tanah
Ahad, 01 Oktober 2023 - 18:03:16 Wib Hukrim
Ketua LBH Somasi Riau Apresiasi Kegiatan Dewan Pers di Pekanbaru
Rabu, 06 September 2023 - 08:51:54 Wib Hukrim