SIAK - Keributan lahan kembali terjadi di lokasi kebun kelapa sawit milik warga masyarakat seluas 30 hektar yang berada di Jalan Kelompok Tani, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.

Senjata tajam disiapkan di punggung pelaku sekelompok oknum preman yang bisa bahayakan nyawa masyarakat sipil
Keributan ini bermula, lahan masyarakat seluas 30 hektar yang di atasnya telah terdapat kebun Kelapa Sawit berusia 10 tahun dan 3 tahun tiba-tiba diklaim sepihak oleh oknum diduga mafia tanah dengan cara membuat parit keliling dengan penjagaan oknum preman bersenjata tajam.

Polri harus cepat tanggap terhadap konflik agraria dengan oknum bersenjata tajam di Mempura yang bisa sulut emosi masyarakat dan meluas
Diduga mafia tanah tersebut juga memiliki surat tanah, namun sampai detik ini oknum tersebut tidak pernah berani menunjukkan bukti kepemilikannya, dan dari mana surat-surat tanah tersebut didapatkan meski telah diminta oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak.

Kuasa Hukum masyarakat, Advokat IKHSAN, SH, CLA telah mendatangi BPN Siak untuk memastikan legalitas dan mediasi terkait kedudukan oknum mafia tanah ini menyerobot lahan milik warga.
"Ya, saya telah datang ke BPN, ternyata BPN tidak pernah menunjuk tanah kepada oknum mafia tanah tersebut, melainkan objek tersebut ditunjuk sendiri oleh pihak-pihak diduga mafia tanah tersebut, dan hingga detik ini mereka tidak pernah menunjukkan kepada BPN tentang AJB atau risalah lelang karena surat-surat tanah tersebut tidak satupun atas nama oknum mafia tanah ini", ucap Ikhsan, SH, CLA. Jum'at (02/08/2024).
Tidak hanya membuat parit keliling di atas tanah milik masyarakat, oknum mafia tanah ini juga telah merusak setidaknya 218 batang tanaman milik masyarakat, serta melakukan pemutusan akses dan jalan sehingga masyarakat tidak bisa menguasai tanah miliknya sendiri.
Masyarakat yang memiliki tanah dan kebun tersebut, didampingi oleh Tim Kuasa Hukum mencoba mengembalikan akses jalan milik warga agar dapat kembali memasuki areal kebun, namun tindakan tersebut dihadang oleh oknum preman bersenjata tajam, pada Kamis (01/08/2024).
Tidak hanya penghadangan dilakukan oleh penjaga kebun, mereka mengancam akan mencabut sendiri kebun kelapa sawit milik warga seluas 30 hektar menggunakan ekscavator dalam 30 hari ke depan.
Terhitung 11 Juli 2024 hingga saat ini masyarakat tidak lagi dapat masuk dan mengakses ke dalam kebun tersebut karena sudah dijaga oknum preman bersenjata tajam, padahal kebun tersebut telah dikuasai secara terus menerus oleh masyarakat sejak tahun 1993 dan telah pula terdapat kebun kelapa sawit yang sudah berbuah di atasnya.
"Ini Hukum Rimba namanya, harusnya kalau merasa sebagai pemilik surat, lapor atau gugat masyarakat-nya, karena jelas-jelas lahan tersebut seluruhnya kebun Kelapa Sawit dan bukan lahan kosong, jangan diambil sepihak menggunakan jasa oknum preman. Cara-cara seperti ini akan menimbulkan keributan yang lebih besar lagi, dan beresiko akan terjadinya bentrokan, kami berharap oknum mafia tanah yang suka merampas tanah tanpa prosedur hukum seperti ini dibasmi di bumi melayu", ucap Advokat IKHSAN, SH, CLA.
Bahwa selanjutnya Kuasa Hukum masyarakat, mengecam keras terhadap isi somasi dari oknum mafia tanah yang akan mencabut kebun Kelapa Sawit seluas 30 hektar tersebut
"Saya ingatkan, jangan coba-coba untuk mencabut tanaman Kelapa Sawit milik warga di atas lahan seluas 30 hektar tanpa eksekusi dari Pengadilan, jika itu terjadi saya akan pimpin seluruh elemen masyarakat dan pihak terkait untuk melakukan pengusiran atas tindakan dan keberadaan oknum mafia tanah tersebut", tegas Advokat IKHSAN, SH, CLA. Jum'at (02/08/2024). (***)

