RIAUTERBIT.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Kampar Andi Putra mengatakan, hingga saat ini, dari 45 caleg DPRD terpilih hanya separuhnya saja menyampaikan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPU Kampar.
"Sampai saat ini, dari 45 calon terpilih baru 22 orang yang sudah menyampaikan tanda terima, tinggal 23 orang lagi calon terpilih yang hari ini sebenarnya sudah menyampaikan LHKPN ke KPK. Cuma (KPU) belum mendapat tanda terima LHKPN nya," kata Andi Putra Selasa (16/7/2024)
Andi Putra pun mengaku juga sudah menyurati partai politik untuk menyampaikan kepada caleg nya yang terpilih agar segara menyampaikan tanda terima LHKPN menjelang hari pelantikan.
"Kita masih menunggu, dan kemarin sudah juga menyurati partai politik agar menyampaikan tanda terima LHKPN sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan yakni 21 hari menjelang pelantikan anggota DPRD terpilih," demikian ungkap Andi Putra saat di Konfirmasi awak media, Selasa (16/7/2024)
Sebenarnya tambah Andi Putra, pada umumnya seluruh partai sudah mengumpulkan LHKPN, tapi belum seluruh calon terpilih yang ada di partai itu menyampaikan tanda terimanya ke KPU.
"Ini (juga) merupakan dasar kita dalam pengusulan calon terpilih untuk dilakukan pelantikan. Karena sesuai dengan PKPU Nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, bagi calon harus menyampaikan tanda terima LHKPN ke KPU," sambungnya.
Andi Putra juga menambahkan, jika ada anggota dewan yang tidak menyampaikan tanda terima LHKPN ke KPU Kampar dari batas waktu yang sudah ditentukan, maka anggota dewan yang bersangkutan tidak akan bisa dilantik.
"Kita tidak masukkan namanya kedalam usulan calon terpilih ke Gubernur melalui Bupati untuk pelantikan," terang putra asli Tapung ini.
Untuk itu, kata Andi Putra, dari sisa waktu yang ada, sekiranya ini dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan tanda terima LHKPN caleg terpilih nya kepada KPU Kabupaten Kampar.