Antisipasi Banjir dan Sampah, Camat Limapuluh Goro Di Tanjung Rhu Jumat Pagi

Antisipasi Banjir dan Sampah, Camat Limapuluh Goro Di Tanjung Rhu Jumat Pagi
Antisipasi Banjir dan Sampah, Camat Limapuluh Goro Di Tanjung Rhu Jumat Pagi (5/7/2024).

RIAUTERBIT.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru rutinkan kegiatan gotong royong (Goro) setiap hari Jumat pagi. Kebijakan itu untuk menyelesaikan permasalahan utama yang ada di Kota Pekanbaru, yaitu banjir dan sampah.

Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru melakukan gotong royong di Kelurahan Tanjung Rhu Jumat Pagi. Camat Limapuluh Zaid Riadi S.STP., M.Si mengatakan, gerakan ini untuk menghidupkan kembali semangat gotong royong di masyarakat. Bahkan kami hari ini organisasi perangkat daerah (OPD) Kecamatan Limapuluh, di Jumat pagi mengadakan gotong royong di seputaran kelurahan Tanjung Rhu Sumber Sari Gang Hijrah.

"Harapannya tentu berdampak, terutama terhadap budaya gotong royongnya sendiri. Kemudian gotong royong ini untuk bagaimana kita sama-sama bisa menyelesaikan problema yang ada di Kota Pekanbaru khususnya di kecamatan limapuluh ini," ujar Zaid, Jumat (5/7/2024).

Dikatakannya, kegiatan gotong royong ini sudah menjadi program tetap Pemko Pekanbaru setiap minggunya. Semua OPD, Camat hingga lurah diminta untuk melaksanakan gotong royong setiap Jumat Pagi.

"Jadi ini rutin kita gelar setiap Jumat paginya. Titik lokasi gotong royong ditentukan oleh PUPR dan DLHK, serta camat lurah kalau memang ada lokasi sendiri juga bisa," katanya.

Intinya, sebut Zaid, lokasi gotong royong ini difokuskan pada titik rawan banjir, penumpukan sampah, serta jalan-jalan yang rusak.

"Karena kita lagi upaya, kita harapkan teman-teman dari camat dan lurah bisa menggerakkan juga gerakan gotong royong ini," harapnya.

Diketahui, rute gotong royong pemerintah kota Pekanbaru pada Jumat ini masih fokus pada sejumlah titik jalan dan tempat yang rawan banjir. Di antarannya, Jalan Arifin Ahmad, Pasar Pagi Arengka, Jalan Kartama, Cipta Karya, dan Jalan Riau.

Selain gotong royong, Pemko Pekanbaru juga melakukan penyegelan terhadap Tempat Penampungan Sementara (TPS) ilegal. (***)

Berita Lainnya

Index