Pj Bupati Hambali kerahkan Kejaksaan buru mobil dinas dari mantan Sekda Kampar Yusri

Pj Bupati Hambali kerahkan Kejaksaan buru mobil dinas dari mantan Sekda Kampar Yusri

Kampar--Hambali Kerjasama Kejaksaan buru mobil dari mantan Sekda Kampar Yusri, panas dingin hubungan dua birokrat yang dulunya bersahabat namun terpisah oleh ego masing masing.

Sebagaimana diketaui kasus mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar yang dikuasai oleh sekelompok orang yang tidak berhak memakai memasuki babak baru.

Saat di konfirmasi Pj Bupati Kampar Hambali usai Paripurna di dikantor DPRD kampar, Senin siang (10/06) lalu.

Hambali mengatakan, permasalahan mobil dinas ( aset negara) pihak Pemkab Kampar sudah kita serahkan kepihak kejaksaan untuk penarikan, bagi OPD sekretariat Pemkab kampar dan kepala dinas yang masih menguasai yang belum kami surati kepada kejaksaan masih banyak.

Namun tetap kita upayakan dan rekanan wartawan bantu kami juga sampaikan kepada mantan kadis yang bandel dan berkuasa menguasai mobil dinas yang merupakan aset pemkab kampar yang bukan hak mereka, supaya di kembalikan.

"Jangan sampai pihak APH yang bekerja mohon kesadaran lah", harap Hambali.

Untuk 3 unit mobil tanda tangani surat penarikan sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kampar 10 hari silam. Mungkin surat tersebut sudah sampai di Kejari Kampar. imbuhnya.

Selain 3 Unit mobil dinas yang di surati, masih banyak lagi di kuasai oleh mantan kepala dinas yang sudah oensiun, atau yg sudah tidak aktip lagi, untuk lebih jelas langsung kinfirmasi ke dinas BPAKD

Konfirmasi dilanjutkan kepada Dinas BPAKD Edwar melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar Yafrizal, dijelaskan Yafrizal  bahwa surat untuk penarikan mobil dinas benar sudah diparaf oleh Pj Sekda Kampar.

“Dan sekarang menunggu Pj Bupati Kampar untuk menanda tangani surat pengajuan penarikan mobil dinas lainnya lagi” terangnya.

Sudah diajukan OPD kepada Pj Bupati Kampar Hambali hanya sekitar 3 unit mobil dinas yang diajukan untuk dilakukan penarikan paksa oleh pihak Kejari Kampar.

Kemudian untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  lain mereka masih berusaha untuk berupaya melakukan penyelesaian mobil dinas dari pihak bersangkutan yang mana mereka tidak berhak memakai nya. 

Bila pihak OPD bersangkutan tidak mampu lagi dan mereka memohon usulan kepada pengelola barang Sekda, disitu baru kami tindak lanjuti, tutup Yafrizal. (*)

Berita Lainnya

Index