Gelar Kasus Mafia Tanah Dilakukan, Bunda Lanny Didampingi Prof.Elza Syarief SH dan Korwil GJL Jabodetabek, Leo Siagian.

Gelar Kasus Mafia Tanah Dilakukan, Bunda Lanny Didampingi Prof.Elza Syarief SH dan Korwil GJL Jabodetabek, Leo Siagian.

JAKARTA--Maraknya kasus mafia tanah di negeri ini masih sangat memprihatinkan dan membuat resah banyak warga masyarakat, sepertinya masalah mafia tanah di negeri ini tidak ada ujungnya, sampai pergantian Presiden dan penggantian Menteri beberapa kali pun dilakukan, tapi kasus mafia tanah itu masih saja menjadi persoalan yang berkepanjangan.

(Gelar Kasus Mafia Tanah Dilakukan, Bunda Lanny Didampingi Prof.Elza Syarief SH dan Korwil GJL Jabodetabek, Leo Siagian.)

Namun dalam hal ini ada kabar baik bahwa Dirjen 7 Kementrian ATR/ BPN RI menyambut baik kedatangan dari salah seorang Korban Mafia Tanah yang sudah memperjuangkan haknya selama lebih dari 11 tahun. Seorang wanita Lansia (65 Thn), Bunda Lanny asal Banjarmasin, Kalsel, Jumat (21/06/24) didampingi Kuasa Hukumnya, Prof. DR. Elza Syarief, S.H., M.H serta Leo Siagian dari Korwil GJL Jabodetabek menghadiri undangan khusus untuk klarifikasi permasalahan yang dihadapinya.

Untuk membedah kasus itu, pihak Dirjen 7 BPN didampingi tim dari Irjen dan tim Satgas Anti Mafia Tanah serta tim juru ukur dan juga Kakantah BPN Banjar dan Kakanwil BPN Kalsel  turut hadir dalam acara Gelar non litigasi itu.

Awak media pun menghampiri korban Mafia tanah, Bunda Lanny didampingi Leo Siagian.

Leo mengatakan, "kita mengucap syukur kepada BPN, khususnya pak Tedjo dan jajarannya yang telah mendengarkan paparan ibu Lanny sebagai korban yang sudah 11 tahun lebih diterlantarkan, sehingga. Ibu Lanny pun diberi kesempatan yang cukup luas hingga hampir jam menceritakan panjang lebar semua masalah yang dihadapinya.  Puji syukur kpd Tuhan dan mudah-mudahan saja ya para pejabat BPN yang hadir bisa merespon, yah mereka cukup terkesima", tutur Leo.

"Saya sebagai Korwil Gerakan Jalan Lurus sudah melihat respon mereka sangat baik, yah, baik Satgas Mafia tanah, baik Kakanwil dan Kakantah, semua seakan menyadari adanya vonis pengadilan yang  menyesatkan", ungkapnya.

"Dan kita juga harus jeli membahas vonis hakim di pengadilan, bisa saja terjadi peradilan sesat karena ada mafia yang membayar, ujar Leo. 

Jelasnya, mafia tanah itu sanggup membayar oknum2 hakim di peradilan, sehingga yang Salah bisa dimenangkan dan yang Benar bisa saja Dikalahkan, itu sistem Industri hukum, sebagaimana sering dilontarkan oleh Prof Mahfud MD di saat beliau masih menjabat Menko Polhukam RI. Mudah-mudahan kasus Mafia yang dialami ibu Lanny selama 11 tahun ini akan direspon dengan baik kami berterima kasih", ucap Leo. 

"Ibu Lanny sudah menjelaskan panjang lebar semua kasus ini, dan semua nampaknya mendukung, jadi kita harapkan kepada pak AHY yang baru dilantik sebagai Menteri ATR/BPN, bisa serius menggebuk mafia tanah. Saya sangat mengapresiasi kepada beliau dan berharap benar-benar beliau mampu menggebrak mafia tanah sesuai perintah Presiden Jokowi", sambung Leo.

Awak media juga meminta konfirmasi langsung kepada korban Mafia tanah, Bunda Lanny terkait dari hasil gelar tersebut, "ia menerangkan bahwa sudah selama 11 tahun mencari keadilan dan kebenaran akibat hanya ulah oknum BPN Kab. Banjar yang melakukan penyimpangan, maka hak kami SHM 2525 hilang dari peta nasional, kami ingin kembali ke peta nasional bahkan tanah-tanah kami untuk dikembalikan utuh, tidak dikriminalisasi karena BPN adalah benteng terakhir untuk mencari keadilan", terangnya.

"Semua data katanya belum ditemukan, kalau belum ditemukan kenapa memecah-mecah sertifikat, bisa merampas hak kami, untuk itu saya bermohon kepada Dirjen 7 Kementrian ATR/ BPN  harus berpihak kepada masyarakat dan melihat pemilik tanah yang membeli dengan itikad baik, harus dilindungi", ucapnya.

"Kalau objeknya salah, objeknya tidak sama bahkan tidak ada AJB, tidak ada Warkah, itu harusnya jangan dibela, bukan punya kami yang harus dihilangkan tetapi sertifikat fiktif dan Abal abal itu yang seharusnya dibatalkan agar tidak menyusahkan warga masyarakat yang baik baik",  sambungnya.

"SHM 1234 pengganti yang SHM 01234 itu harus dicabut dan dibatalkan karena tidak sesuai SOP dan SK Gubernur, juga melanggar azas Clear and Clean, oleh sebab itu kembalikan hak tanah kami ke peta nasional, dan Mafia tanah ini harus digebuk, kami siap menunjuk orang-orang nya yang harus digebuk, bersama Menteri AHY kita ciptakan untuk Kalsel bersih dari Mafia-mafia", cetusnya.

"Orang-orang jahat khususnya yang dari BPN seluruh Indonesia tidak ada lagi korban seorang lansia", harapnya.

Awak media tidak sempat untuk bertemu dengan Prof.Elza Syarief selaku Kuasa Hukum Bunda Lanny, namun meskipun demikian Korwil GJL Leo Siagian mengutarakan terhadap apa yang ditanggapi oleh Prof. Elza Syarief selaku Pakar hukum pertanahan di dalam gelar bersama.

"Tadi bahwa "ibu Prof juga meminta agar dikesampingkan masalah vonis pengadilan yang lucu lucu, jadi kita mau menegakkan hak-hak orang yang memiliki tanah, tadi Prof Elza sudah banyak mengutarakan terkait hal ini di forum, bahkan usai acara, ibu Prof membagi bagikan bukunya, tentang pemberantasan mafia tanah", tandas Leo Siagian. 

( Jls/lelek)

Berita Lainnya

Index