Sempat DPO Warga Pekanbaru MFA Diduga Pengguna Meterai Palsu Akhirnya Disidangkan

Sempat DPO Warga Pekanbaru MFA Diduga Pengguna Meterai Palsu Akhirnya Disidangkan
Kuasa Hukum Advokat IKHSAN, SH dan korban saat berada di lokasi objek di jalan Pertanian, Pekanbaru.

PEKANBARU - Warga Pekanbaru berinisal MFA yang telah lama mendramatisir kasus akhirnya masuk ke dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau karena diduga menggunakan materai palsu untuk merekayasa transaksi jual-beli sebidang tanah dijalan Pertanian, Pekanbaru. 

Tidak hanya itu setelah penetapan tersangka tersebut warga Pekanbaru berinisal MFA tersebut melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) oleh Polda Riau tertanggal 27 Desember 2022 dengan Nomor : DPO/69/XII/Res/1.9/2022.

Sempat MFA tersebut melakukan upaya hukum dengan melakukan Gugatan Praperadilan namun Permohonan Praperadilan MFA di tolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Saat ini kasus MFA tengah di sidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor 506/Pid.B/2023/PN.PBR.

Dikonfirmasi kepada Kuasa Hukum korban, Advokat IKHSAN, SH membenarkan persidangan tersebut.

 "Ya benar, saat ini MFA sedang menjalankan proses persidangan dengan status dalam tahanan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, persidangan berlangsung besok Selasa, 13 Juni 2023, dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Eksepsi/keberatan MFA atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum".

"Perkaranya akan kami pantau dan awasi, agar keadilan dapat ditegakkan dan agar dikemudian hari tidak ada lagi korban korban dari penggunaan materai atau penggunaan materai palsu untuk kepemilikan tanah", tutup IKHSAN, SH (11/06/2023).(*)

Berita Lainnya

Index