Ahli Waris Samin Menangkan Perkara di PTUN Pekanbaru Melawan Darwis T

Ahli Waris Samin Menangkan Perkara di PTUN Pekanbaru Melawan Darwis T
Kuasa Hukum Ahli Waris Samin, Advokat IKHSAN, SH MH saat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

PEKANBARU - Persengketaan administrasi surat-surat tanah yang diajukan oleh Darwis T dengan melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan register perkara nomor 63/G/2022/PTUN.PBR telah di putus.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara telah membacakan putusan secara elektronik melalui e-court Mahkamah Agung (Selasa/18 April 2023) dengan menolak seluruh gugatan Darwis T selaku Penggugat.

Hal tersebut telah dikonfirmasi kepada Advokat Ikhsan, SH (selaku kuasa hukum Ahli Waris Samin) yang membenarkan putusan tersebut. "Darwis T selaku Penggugat berniat membatalkan surat-surat alas hak Ahli Waris Samin sebanyak 59 persil SKRPT, namun Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru menolak seluruh gugatan-nya", kata Ikhsan, SH. Selasa, (18/4/2023).

Ditambahkannya, "Dengan adanya putusan ini akan menjadi catatan dan rujukan, dimana kepemilikan Ahli Waris Samin sah dan berlaku secara hukum sebagai alas hak" ucap Ikhsan, SH

Masih kata Ikhsan, "Meski di dalam persidangan Penghulu Rawang Air Putih sebagai Pihak Tergugat juga tidak mengakui kepemilikan dan penerbitan SKRPT oleh PJ Penghulu Rawang Air Putih pada tahun 2019, namun hukum mengatakan penerbitan tersebut adalah sah karena tidak ada pembatalan dari instansi dan pengadilan mana pun", tutup Ikhsan, SH. ***

Berita Lainnya

Index