Menjerit Tenaga Kerja Outsourcing Dispora Riau Diduga Jadi Sapi Perah Setiap Bulan

Menjerit Tenaga Kerja Outsourcing Dispora Riau Diduga Jadi Sapi Perah Setiap Bulan

PEKANBARU - Satuan tenaga kerja keamanan Gedung Olahraga (GOR) milik Dispora Riau keluhkan gaji dibayar jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau dan diduga "diperah susunya" setiap bulan seperti sapi perah.

Betapa tidak, gaji mereka dari APBD Riau yang seharusnya mereka terima sebesar Rp. 3 juta lebih hanya diberikan Rp. 2 juta setiap bulannya. Hal itu diduga dilakukan oleh Perusahaan Outsourcing yang sekarang menaungi 59 orang tenaga kerja keamanan tersebut.

Padahal faktanya, masing-masing orang tenaga kerja Satpam tersebut telah dianggarkan oleh Dispora Riau dalam kontrak kerjasamanya dengan Perusahaan Outsourcing sebesar Rp. 4.295.000 (empat juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) setiap orang karyawan. 

Hal itu mencakupi gaji, BPJS, THR, Seragam Kerja, Manajemen Fee, dan PPN 11 %.

Tenaga kerja keamanan tersebut merupakan 59 orang tenaga kerja keamanan atau Satpam dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dipekerjakan menjaga gedung-gedung olahraga milik Dispora Riau yang tersebar di Kota Pekanbaru. 

Diketahui, pengelolaan tenaga kerja keamanan tersebut sejak awal Januari tahun 2023 telah diserahkan oleh Dispora Riau melalui kontrak kerjasama kepada pihak ketiga yaitu perusahaan Outsourcing (Alih daya) yakni PT. Reswara Daksa Indonesia yang notabene menggunakan uang negara yaitu APBD Pemerintah Provinsi Riau.

Besaran gaji yang diterima oleh 59 orang tenaga kerja Satpam tersebut hanya mendapatkan gaji sebesar Rp. 2000.000 (dua juta rupiah). Hal tersebut terjadi pada saat pembayaran gaji bulan Januari 2023 dan Februari 2023 sebesar Rp. 2100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) tanpa adanya slip gaji yang seharusnya diberikan kepada pihak karyawan.

Hal itu, diduga tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Riau Syamsuar Nomor : KPTS/1723/XI/2022 Tentang Upah Minimum Provinsi Riau tahun 2023 yaitu sebesar Rp. 3.191.662,553.

Saat dikonfirmasi kepada pihak perusahaan Outsourcing pengelola tenaga kerja yakni PT. Reswara Daksa Indonesia, pihak perusahaan menyebutkan bahwa hal tersebut sudah menjadi kesepakatan antara pihak perusahaan dengan karyawan.

"Bulan Januari dua juta, bulan Februari dua juta seratus, dan bulan Maret nanti akan dibayarkan dua juta dua ratus, itu sudah kesepakatan", kata Mulyadi yang mengaku sebagai staf kantor PT Reswara Daksa Indonesia. Selasa (4/4/2023).

Berdasarkan dokumen yang media terima, besaran gaji tenaga kerja tertera jelas sebesar Rp. 3.191.663 per-orang setiap bulan yang mestinya diterima karyawan PT Reswara Daksa terhitung sejak 1 Januari 2023 sampai 31 Oktober 2023. Namun pihak perusahaan berdalih bahwa hal tersebut sudah menjadi kesepakatan.

Di lain pihak, hal ini mendapat tanggapan dari Koordinator Kaukus Global Transparansi (KAGOTRA) Riau, Romzizi. Disampaikannya, bahwa jika hal itu benar terjadi, akan ada banyak pihak yang akan melaporkan kasus tersebut kepada pihak penegak hukum.

"Jika benar, tentu ada dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi (Tipikor), sebab di situ ada uang negara yaitu APBD Riau, selain itu juga ada dugaan perbuatan tindak pidana tidak membayar upah tenaga kerja sesuai standar UMP yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan Undang-undang Ketenagakerjaan", ujar Romzizi. Rabu (5/4/2023).

Menurutnya, mereka akan mempelajari temuan ini. Jika memang seperti yang dilaporkan, katanya, mereka akan segera melaporkan dugaan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Mana boleh orang membuat kesepakatan yang melanggar aturan dan Undang-Undang, sedangkan acuan dan ketentuannya sudah ditetapkan, aneh. Perbuatan melawan hukum namanya itu, batal demi hukum. Ya kita laporkan saja nanti secara resmi dugaan tersebut kepada Kejati Riau", tutur Romzizi.

Masih ditambahkannya, "Dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak mengenal adanya masa training atau probation, kecuali jika PKWTT baru dibolehkan sebagaimana disebutkan dalam pasal 81 angka 14 UU Cipta Kerja. Perusahaan Outsourcing (Alih daya) harus tunduk pada UU Ketenagakerjaan", pungkasnya. ***

 

Berita Lainnya

Index