Plang Pemilik Tanah Seluas 97 Hektar Atas Nama Parmin di Kampung Rawang Air Putih Ternyata Hanya Pemegang Kuasa

Plang Pemilik Tanah Seluas 97 Hektar Atas Nama Parmin di Kampung Rawang Air Putih Ternyata Hanya Pemegang Kuasa

SIAK - Berdiri plang kepemilikan lahan di atas kebun Kelapa Sawit di Desa Rawang Air Putih yang di klaim oleh salah satu pihak atas nama Parmin seluas 97 hektar.

Diketahui plang tersebut berada di atas Sertifikat Hak Pakai Nomor 40 tahun 1968 seluas 300 bentar yang di menangkan lelang oleh PT. Datin Agung pada tahun 2001 silam, hal tersebut di Konfirmasi pada kuasa Advokat IKHSAN, SH. Sabtu (4/3/2023).

"Kami sudah melihat sebagian bukti-bukti surat milik Darwis T di Persidangan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru pada agenda sidang pembuktian pada hari Kamis (2/3/2023), dan Darwis T memberikan kuasa kepada Suparmin alias Parmin pada tanggal 15 Januari 2015 untuk lahan seluas 130 hektar, dengan dasar Darwis T membeli lahan tersebut dari Abdul Razak dengan bukti kwitansi Rp. 250.000.000,- tertanggal 10 Januari 2005", tutur IKHSAN, SH.

Berdasarkan penuturan kuasa Hukum Sofyan Sembiring, yakni Advokat Buha Tumpak Haratua Manik, SH bahwa lahan yang ada plang atas nama Parmin tersebut adalah penanaman kebun oleh kliennya Sofyan Sembiring dengan memasukkan alat berat selama 1 tahun 2 bulan dan melakukan penanaman bibit.

"Saat ini klien kami masih tersandung kasus hukum dan ditahan, namun setelah keluar lahan tersebut akan kami rebut kembali karena klien kami yang tanam lebih kurang 150 hektar di Kampung Rawang Air Putih, selain itu kami telah sepakat berdamai dengan banyak pihak salah satunya dengan pihak Andri Martioes/ AAN PUTIH sebagai pemegang Sertifikat Hak Pakai nomor 40 seluas 300 hektar", ucap Advokat Buha Tumpak Haratua Manik, SH. Sabtu, (4/03/2023). (rls)

 

Berita Lainnya

Index