RIAU

Pesangon Rp 1,3 M Mantan Direktur Tak Dibayar PT NHR

Pesangon Rp 1,3 M Mantan Direktur Tak Dibayar PT NHR
Aksi penutupan akses jalan menuju pabrik sawit. FOTO : ISTIMEWA

RIAUTERBIT.COM - Mantan direktur perusahaan PT Nikmat Halona Reksa (NHR), Hendry Wijaya menutup akses jalan perusahaan di Desa Siberida, Kecamatan Batang Gansal, Indragiri Hulu dengan menanam sawit di tengah jalan.

Kuasa hukum Hendry Wijaya, Rico menilai Hendry menutup akses jalan tersebut karena pesangonnya senilai Rp 1,3 miliar tak kunjung dilunasi pihak perusahaan. Ia sendiri tidak lagi menjabat sejak Juli 2022 lalu. Jalan itu diklaim dibeli Hendry secara pribadi pada 2007 silam.

"Pak Hendry ini dulu Direktur Utama di NHR itu sampai Juli 2022. Jadi dulu pak Hendry membeli lahan untuk bikin jalan atas nama pribadinya," kata Rico, Rabu (21/12/2022).

Rico mengatakan ada 3 surat tanah yang dibeli Hendry Wijaya. Salah satunya menjadi jalan perusahaan dan akses warga sekitar.

Sejak menjabat sebagai Direktur Utama, Hendry memberikan izin lahannya untuk dipakai perusahaan. Hanya saja setelah mundur, dia minta jalan tersebut tak lagi digunakan karena jalan itu akan ditanaminya sawit.

Aksi nekat Hendry memuncak karena dia tak kunjung mendapat uang pesangon. Di mana setelah mundur, dia dijanjikan oleh perusahaan Rp 1,3 miliar.

"Sesuai kesepakatan pemegang saham, setelah meletakkan jabatannya dia akan diberi pesangon dan hak lain Rp 1,3 miliar. Tapi dari Juli sampai saat ini tak ada realisasinya, ya dia tidak tahan lagi karena ini hak dia," katanya.

Sebab itulah Hendry mengambil alih lahan untuk ditanami sawit. Ia menuntut seluruh Komisaris PT NHR untuk membayar uang pesangon.

Tidak sampai di situ, Hendry juga memutuskan memasang portal, membuat plang nama dan menanam sawit. Namun untuk warga setempat dia tetap memberi akses jalan.

"Kalau masyarakat tetap bisa lewat. Klien kami kan menuntut hak dia yang tak juga dibayarkan sesuai akte notaris PT NHR. Makanya jalan ditutup mulai Sabtu kemarin," katanya.(dtc)

Berita Lainnya

Index