Hondro : JP PUB & KTV bukan tempat maksiat, tidak ada izin yang di cabut

Hondro : JP PUB & KTV bukan tempat maksiat, tidak ada izin yang di cabut

PEKANBARU– Pasca polemik yang terjadi di tengah tengah masyarakat terkait penolakkan tempat hiburan malam JP PUB & KTV yang berada di Jalan HR.Subrantas Komplek Panam Center, Kecamatan Bina Widya, yang diduga sebagai tempat maksiat dan tidak memiliki beberapa Izin, akhirnya Management JP PUB & KTV menyampaikan Klarifikasi.

Klarifikasi tersebut disampaikan oleh pimpinan JP PUB & KTV melalui Humas S. Hondro pada saat gelar konferensi di salah Satu Kafee di Jalan HR.Subrantas, Panam, Kota Pekanbaru, Jumat (16/12/22) sore.

“Selama ini banyak berbagi tudingan dan fitnah terhadap JP PUB & KTV, mulai dari tudingan bahwa JP tidak ada Izin, JP sebagai tempat maksiat dan lain lain. Maka hari ini, saya mewakili Pimpinan JP PUB & KTV menyampaikan dengan tegas bahwasanya tudingan dan fitnah terhadap JP PUB & KTV itu tidaklah benar, “tegas S. Hondo selaku Humas JP PUB & KTV yang berada di Jalan HR.Subrantas Komplek Panam Center itu.

Ia pun menjelaskan bahwa sebelum JP PUB & KTV tersebut di dirikan sudah melalui tahap, prosedur, dan telah sesuai aturan yang telah ditetapkan.

“Sebelum kita mengurus usaha ini kita sudah survei. Tidak mungkin keluar Izin melalui OSS apa bila salah satu persyaratan pengurusan tempat ini tidak ada, justru karena semua sudah memenuhi syarat dan ketentuan makanya keluar melalui sistem OSS, “jelasnya.

Menurutnya, selama ini banyak warga sekitar yang merasa kaget soal izin JP PUB & KTV karena izin tersebut tidak perlu melalui RT, RW, akan tetapi Izin diterbitkan secara otomatis melalui sistem OSS.

“Kami bantah. JP PUB & KTV bukan tempat maksiat. Tidak ada izin yang di cabut, Izin JP PUB & KTV sudah ada semua, tapi izin PUB/Bar nya bukan tidak ada itu, sudah ada tapi masih belum terverifikasi makanya kita tidak menjalankan, “ulasnya dengan tegas.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Akmal Kairil, menjelaskan, PT Khai Citra Gemilang (JP PUB & KTV) sudah mempunyai beberapa dokumen.

Selain itu, kata Akmal Kairil, Tempat Hiburan malam JP PUB & KTV tersebut tetap bisa beroperasi akan tetapi hanya untuk karaoke saja. Sebab, tempat hiburan malam tersebut memang hanya izin usaha karaoke saja.

Menurut dia, Pihak JP PUB & KTV sudah mengurus perizinan dan ada beberapa dokumen yang mereka lengkapi, namun izin yang keluar tersebut barulah KBMI Karaoke. Dan untuk KBMI Karaoke tersebut mengacu kepada OSS terbaru yang termasuk dalam resiko rendah dan terbitnya otomatis oleh PKMP pusat dan perizinan tersebut bukan diterbitkan oleh dpmptsp kota Pekanbaru.

“Karna sesuai dengan regulasi Cipta Kerja yang membagi kewenangan pelaku usaha menjadi pelaku usaha resiko rendah, pelaku usaha resiko menengah – tinggi, dan pelaku usaha resiko tinggi. Sehingga Perizinan karaoke tersebut bisa terbit tanpa sepengetahuan oleh pemerintah Kota Pekanbaru, “jelas Akmal Kairil.

Disebutkanya, untuk pelaku usaha dengan kategori resiko rendah ini seperti Usaha Karaoke itu proses perizinan mereka dikeluarkan otomatis oleh PKMP pusat melalui sistem online yang berlaku.

“Salah satunya termasuk perizinan usaha karaoke KTV yang termasuk kedalam kategori pelaku usaha rendah, “imbuhnya.

Sementara, kata Akmal Kairil, untuk kegiatan PUB/BAR sendiri itu termasuk kategori resiko pelaku usaha menengah keatas, dan perizinannya langsung kewenangan Pemerintah Provinsi Riau. (rls)

Berita Lainnya

Index