Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Alm. Samin Kembali Laporkan Penghulu Rawang Air Putih ke Ombudsman Riau

Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Alm. Samin Kembali Laporkan Penghulu Rawang Air Putih ke Ombudsman Riau
Tim Kuasa Hukum Ahli waris almarhum Samin saat melaporkan Penghulu Rawang Air Putih Sdr. Zaini ke Ombudsman RI Wilayah Riau. Senin (12/12/2022).

PEKANBARU - Setelah beberapa waktu lalu Penghulu Rawang Air Putih dilaporkan ke Polda Riau dengan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan, saat ini Penghulu Rawang Air Putih kembali dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Alm. Samin ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Riau.

Laporan tersebut diserahkan kepada Ombudsman secara resmi (12/12/2022) terkait adanya dugaan Mal-Administrasi dalam kewenangan Penghulu Rawang Air Putih terhadap penerbitan balik nama surat di atas kebun milik Alm. Samin.

Dikonfirmasi kepada Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Samin, Advokat IKHSAN, SH, membenarkan laporan tersebut, dan menyatakan laporan tersebut akan menjadi pendukung fakta dari instansi resmi karena akan segera melanjutkan perkara tersebut di Kejaksaan Negeri Siak atas adanya dugaan kuat penerimaan sejumlah uang dari Ahli Waris Alm. Samin tentang transaksi di atas lahan tersebut.

“Laporan tersebut benar telah kita serahkan ke Ombusman Republik Indonesia perwakilan Riau dengan nomor Laporan 170/K.A-IKH&P/LP/XII/2022 pada hari Senin(12/12), laporan tersebut sebagai bentuk pengawasan dan analisa atas kewenangan Penghulu Rawang Air Putih, dan akan kami jadikan sebagai data pendukung karena menurut kami telah ada dugaan kuat terjadi peristiwa tindak pidana korupsi penerimaan sejumlah uang dari dari Ahli waris Alm. Samin dalam pengurusan surat, yang kemudian setelah data dan bukti sudah lengkap, Penghulu Rawang Air Putih akan kami laporkan ke Kepala Kejaksaan Negeri Siak untuk mengusut dan menyelidiki permasalahan tersebut”, Ujar Advokat IKHSAN, SH. Senin (12/12/2022).

Selanjutnya, Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Samin berharap tidak ada lagi kesewenang-wenangan dari Aparatur pemerintahan Desa yang bertindak tanpa ada dasar hukum yang jelas, apalagi sampai berani berbuat keluar dari aturan hukum yang ada, agar kemudian hari tidak ada masyarakat yang menjadi korban dan agar meminimalisir adanya sengkata lahan atau tanah. (***)

Berita Lainnya

Index