Penghulu Rawang Air Putih, Resmi Dilaporkan di Polda Riau

Penghulu Rawang Air Putih, Resmi Dilaporkan di Polda Riau
Laporan terhadap Penghulu Rawang Air Putih, Siak. Ahad (4/12/2022).

PEKANBARU - Persengketaan lahan di Desa/Kampung Rawang Air Putih semakin jelas dan terang dengan banyak nya keterlibatan masyarakat dan perangkat desa.

Ahli waris Alm. Samin selaku pemilik kebun kelapa sawit saat ini telah melaporkan Penghulu Rawang Air Putih Sdr. Zaini, SH ke Polda Riau terkait adanya penerbitan beberapa SKGR diatas tanah miliknya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum Ahli Waris Samin, Advokat Ikhsan, SH, "iya benar, laporan itu telah kami buat di Polda Riau dengan Nomor LP : STPL/B/568/XII/2022/SPKT/Polda Riau, tanggal 4 Desember 2022, laporan tersebut kami dasarkan atas adanya kepemilikan dua orang warga yaitu Sdr. Abadi Sirait, dan Sdr. Abdi Silitonga yang ikut melakukan pemanenan kelapa sawit milik Alm. Samin"

Advokat IKHSAN, SH menjelaskan mulanya pada tanggal 31 Oktober 2022, ada warga yang melakukan pemanenan di atas tanah milik Alm. Samin yaitu Sdr. Abadi Sirait yang kemudian menyerahkan alas hak nya berupa SKGR yang di keluarkan oleh Penghulu Rawang Air Putih Sdr. Zaini, SH tepatnya tanggal 08 Agustus 2022 dengan nomor SKGR 68/SKGR/RAP/13/2022 dan SKGR 69/SKGR/RAP/13/2022.

Pernah Menjadi Tergugat di Pengadilan

"Padahal sudah jelas, Penghulu Rawang Air Putih, mengetahui permasalahan lahan tersebut karena pernah menjadikan Tergugat I dalam perkara nomor 27/Pdt.G/2016/PN.Sak, dan beberapa kali menjadi saksi perkara lahan tersebut di Kepolisian, anehnya lagi Penghulu Rawang Air Putih Sdr. Zaini, SH juga beberapa membuat surat keterangan di atas tanah milik Alm. Samin pada tahun 2021, jadi tidak ada alasan Penghulu Rawang Air Putih Sdr. Zaini untuk menerbitkan surat apalagi pada bulan Agustus 2022, kecuali ada penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap", Ujar IKHSAN, SH (04/12/2022).

Ahli Waris Alm. Samin yaitu Sdr. Arman Setiawan dan Tim Kuasa hukum telah berkomitmen untuk memproses seluruh perbuatan pidana diatas tanah tersebut, dan akan mengembangkan kasus ini yang patut diduga ada keterlibatan warga yang bernama Sdr. Abdul Razak dan Sdr. Rahim dalam transaksi jual beli kepada Abadi Sirait.

"Selama ada temuan dugaan perbuatan pidana, akan kita proses sampai ke akar-akarnya dan tidak akan ada yang kita lepas, kita akan berkoordinasi dengan Pihak Polda Riau, dan Polres Siak agar adanya kepastian hukum diatas tanah milik Alm. Samin, tutupnya. (***)

Berita Lainnya

Index