Sengketa lahan di Desa Rawang Air Putih ditutup oleh Pengadilan Negeri Siak

Sengketa lahan di Desa Rawang Air Putih ditutup oleh Pengadilan Negeri Siak
Pengadilan Negeri Siak

SIAK SRI INDRAPURA - Persengketaan lahan di Desa/Kampung Rawang Air Putih terus bergulir yang sebagian di Polda Riau, di Polres Siak dan juga di Proses di Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura.

Persengketaan di Pengadilan Negeri Siak tersebut melibatkan berbagai pihak, antara lain Anwar Thio, Ahli Waris Alm Samin, Sofyan Sembiring, Raflen, Suparmin, Darwis, Risman, dan Jamaluddin, termasuk Kantor Wilayah Badan Pertahanan Provinsi Riau, hal tersebut sesuai registrasi perkara dengan nomor : 44/pdt.G/2022/PN.Sak.

Selang beberapa kali dimulainya persidangan, akhirnya Ketua Pengadilan Siak Sri Indrapura Ikha Tina, SH. M.Hum yang menjadi Ketua Majelis dalam perkara tersebut membaca kan penetapan pada hari Rabu, 29 November 2022.

Penetapan tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum Ahli Waris Samin dan Kuasa Hukum Raflen, (30/11/2022).

"Benar, majelis hakim telah membacakan putusan di ruang sidang dan memerintahkan Panitera untuk mencoret nomor perkara, dan perkara tersebut sudah tidak bisa dilanjut dan sudah berakhir", ungkapnya.

Kuasa Hukum Ahli Waris Alm. Samin menambahkan, "Di dalam perkara tersebut pihaknya sudah lengkap dan jelas, dari pada ribut-ribut dilapangan silakan ajukan gugatan baru di persidangan, buktikan kepemilikan, dan jadilah orang yang taat hukum", pungkasnya. rls

Berita Lainnya

Index