Konflik lahan di Siak Kembali Memanas, Tim Kuasa Hukum Peringatkan Penghulu Rawang Air Putih

Konflik lahan di Siak Kembali Memanas, Tim Kuasa Hukum Peringatkan Penghulu Rawang Air Putih

RIAUTERBIT.COM, SIAK - Konflik lahan di Desa Rawang Air Putih, Kecamatan Siak kembali memanas. Jum'at (28/10/2022).

Hal itu diduga disebabkan oleh ulah salah seorang oknum warga desa yang melakukan provokasi kepada masyarakat untuk berbuat onar di lokasi lahan sengketa tersebut.

Dimana lahan tersebut diketahui sebelumnya sedang dijaga oleh pemiliknya.

Kedatangan warga secara beramai-ramai ke lokasi lahan sengketa tersebut, diduga ditenggarai oleh isu dan provokasi yang ditujukan kepada pihak Ahli Waris Almarhum Samin sebagai pemilik lahan dengan tuduhan memasuki lahan tanpa ada pemberitahuan. 

Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Almarhum Samin membantah pernyataan tersebut.

IKHSAN, SH selaku Tim Kuasa Hukum menerangkan, bahwa secara prosedur dan etika semua proses pemberitahuan telah dilakukan secara resmi dan patut, baik secara lisan, hingga tertulis serta komunikasi melalui chat whatsapp telah dilakukan. 

Ikhsan, SH menegaskan areal yang dimasuki saat itu adalah areal kebun kelapa sawit milik klien nya seluas 50 hektar, dari total luas 118 hektar, dengan bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah yang di terbitkan oleh Pemerintahan Desa Rawang Air Putih.

"Seluruh administrasi termasuk pajak-pajak di atas tanah tersebut telah sesuai dengan aturan hukum,", tegas Ikhsan Kuasa Hukum ahli waris Almarhum Samin.

Tim Kuasa Hukum menegaskan Kebun Kelapa Sawit yang dikuasai adalah kebun kelapa sawit yang ditanam oleh klien nya yaitu Ahli Waris Samin.

"Bukti pembelian bibit masih ada, surat-surat lengkap, termasuk pekerja masih ada hingga saat ini. Selain itu juga terdapat 4 (empat) rumah di atas kebun tersebut, yang mana rumah tersebut murni milik Ahli Waris Almarhum Samin, hal itu di perkuat dengan token/ID meter PLN masih tertera atas nama Pekerja Ahli waris Almarhum Samin,", kata Ikhsan. Sabtu (29/10/2022).

Saat ini, seluruh tindakan di atas Kebun Kelapa Sawit tersebut, baik yang telah melakukan pemanenan, maupun yang menempati rumah tersebut telah di laporkan resmi di Polda Riau. 

Ikhsan, SH kuasa Hukum Ahli waris Almarhum Samin, memastikan tidak akan ada yang dilepaskan dari jeratan hukum jika terbukti bersalah. Baik itu pidana maupun perdata.

Tim kuasa Hukum Ahli waris Almarhum Samin kembali memperingatkan Kepala Desa atau Penghulu Desa Rawang Air putih untuk tidak melakukan provokasi terhadap warganya dan tidak memihak kepada salah satu pihak.

"Tim Kuasa Hukum tidak akan segan-segan akan memproses hukum jika kemudian hari terdapat cukup bukti adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Kepala Desa atau Penghulu Rawang Air Putih", tandas Ikhsan mengingatkan. (***)

Berita Lainnya

Index