Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau akan proses pencabutan HGU PT.TUM

Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau akan proses pencabutan HGU PT.TUM
Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau akan proses pencabutan HGU PT.TUM

Pekanbaru --Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, sepakat untuk memproses pencabutan HGU PT.TUM. kesimpulan ini didapat setelah melakukan dialog dengan GEMMPAR (Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Kuala Kampar) di Ruang Mediasi Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, hari Rabu (3/8/2022).

Tim dari GEMMPAR terdiri atas, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh mahasiswa, tim advokasi, dan tim kajian ilmiah yakni Kazzaini KS,  M. Nasir Penyalai, Andi Lawyer, Said Abu Supian, Dr. Elviriadi, S.Pi., M.Si, Wan Andi Gunawan, M. Supiono, Wawan Gunawan dan Hendra Zulfikar serta beberapa aktivis lingkungan. Dalam pada itu, tim dari BPN terdiri atas Kepala Kanwil BPN Prov. Riau, M. Syahrir dan didampingi oleh beberapa staf.

Kazzaini selaku tokoh Masyarakat Kec.Kuala Kampar menyampaikan bahwa Pulau Mendul merupakan Pulau delta yang berasal dari endapan Sungai Kampar, mayoritas penduduknya bermata pencaharian sebagai Petani, Pekebun juga Nelayan.

Sekitar 10.000 Ha lahan di P. Mendul, Kec. Kuala Kampar merupakan Lumbung Padi Kab. Pelalawan. Tanah P. Mendul itu, sangat mudah abrasi. Sehingga hadirnya PT.TUM akan merusak hutan, kebun-kebun, mempercepat abrasi pantai, merusak perladangan padi, serta tanaman yang sudah ditanam masyarakat.  Maka dari itu, beliau menegaskan bahwa HGU PT.TUM harus segera dicabut.  

Kemudian, M. Nasir sebagai mantan sekertaris LAM Riau juga sebagai tokoh Adat berpendapat bahwa sebelum masuknya masalah PT.TUM ke Pulau Mendul, masyarakat setempat hidup aman, tenteram dalam kesehariannya meskipun sebagai petani.

Namun, bak Halilintar, Biadab ia katakan, datangnya PT.TUM ke P.Mendul  membuat kegaduhan, merusak hutan  yang berada di P. Mendul. Oleh sebab itu, demi masyarakat P.Mendul, HGU PT.TUM harus segera dicabut.

Dr. Elviriadi, S.Pi., M.Si sebagai aktivis lingkungan serta tim Kajian Ilmiah GEMMPAR, setelah meninjau lokasi yang digarap oleh PT. TUM. beliau menyampaikan bahwa, Lahan yg dilakukan pengolahan merupakan rawa gambut.

Terjadi pengerukan gambut berupa kanal, dengan kanal (parit besar) terjadi overdrainage (air keluar dalam jumlah besar ke laut) sehingga mudah Karhutla. Jika gambut dikeringkan, maka terjadi perubahan biogeofisik gambut. Perusakan gambut menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati hutan tersisa dan hilangnya plasma genetik.

Dari aspek Yuridis, Andi Lawyer sebagai Tim Advokasi, Pengacara, asli anak Kuala Kampar yang berfokus pada kajian yuridis PT.TUM, menyampaikan bahwa HGU PT.TUM cacat hukum. PT.TUM telah melanggar poin-poin yang tertuang pada Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang tentang HGU PT.TUM. Terdapat poin-poin kekeliruan, yang tidak relevan  dalam SK penerbitan HGU PT.TUM. Sehingga, sudah cukup jelas dan memenuhi syarat HGU PT.TUM dicabut. (Rls)

Berita Lainnya

Index