Exit Meeting Pemeriksaan LKPD Tim BPK RI-Riau Dihadiri Sekko Didampingi BPKAD Pekanbaru

Exit Meeting Pemeriksaan LKPD Tim BPK RI-Riau Dihadiri Sekko Didampingi BPKAD Pekanbaru
Sekretaris Kota Pekanbaru H. Muhammad Jamil, M.Ag., M.Si menghadiri exit meeting atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemko Pekanbaru tahun 2021 bersama BPK RI (Riau) di Kantor MPP Pekanbaru Jl. Sudirman, Senin (23/5/2022).

RIAUTERBIT.COM, PEKANBARU - Mewakili Pemerintah, Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru H. Muhammad Jamil, M.Ag., M.Si menghadiri exit meeting atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemko Pekanbaru tahun 2021 bersama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ) RI Perwakilan Provinsi Riau di Lantai III Kantor MPP Pekanbaru Jalan Jendral Sudirman, Senin (23/5/2022).

Exit meeting yang merupakan pertemuan lanjutan dari kegiatan pemeriksaan pendahuluan, terkait LKPD Pemko Pekanbaru Tahun 2021 juga dihadiri oleh Kepala BPKAD, Hj. Yulianis, M.Si, Inspektur Inspektorat, Syamsuir, Kepala Bapenda Zulhelmi Arifin dan pejabat lainnya di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Mungkin gambar 11 orang, orang duduk, orang berdiri dan dalam ruangan

Sekretaris Kota Pekanbaru M. Jamil mengucapkan, terima kasih atas kerja keras BPK bersama tim pemeriksaan yang menyelesaikan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru. melaporkan, hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemko Pekanbaru TA 2021 akan segera ditindaklanjuti.

Mungkin gambar 6 orang dan orang berdiri

"Kami juga mohon maaf selama pemeriksaan masih terdapat temuan. Harapan kami pada OPD yang masih ada temuan, nanti kita juga akan mengecek temuannya di mana saja, nanti akan kita tindak lanjuti," katanya.

Mungkin gambar 12 orang, orang duduk, orang berdiri dan dalam ruangan

Sekko, untuk memulai tindak lanjut hasil pemeriksaan berdasarkan yang disampaikan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Riau Widhi Widayat yaitu perlunya mempersiapkan rencana aksi.

"Untuk itu jangan sampai rencana aksi itu nanti hal yang tak mungkin bisa dilaksanakan, harus yang bisa dilaksanakan," ujarnya.

Oleh karena itu, rencana aksi ini harus sudah dipersiapkan dan sesuai dengan perhitungan yang tepat, sesuai dengan kemampuan dan dapat dilaksanakan. Sebab Pemko Pekanbaru hanya diberikan waktu seminggu untuk memuji temuan-temuan tersebut.

"Karena itu, harapan saya terhadap (tindak lanjut temuan ini) lebih cepat, lebih bagus. Nanti akan dikoordinasikan oleh inspektur untuk mempersiapkan rencana aksi," sebutnya.

Selain itu, M. Jamil juga menuturkan, terhadap temuan-temuan yang berkaitan yang bisa dikembalikan, maka segera kembalikan. Sehingga tidak perlu menunggu sesuai masa penyelesaian (tindak lanjut).

"Tidak perlu menunggu-nunggu menindaklanjuti tindak lanjut, jika ada temuan, segera tindak lanjut dan di stor ke BPK sesuai prosedur BPK tapi tentunya dengan bukti-bukti yang bisa di pertanggung jawabkan, dan harus sesuai format BPK," lanjutnya.

"Pemko Pekanbaru berkomitmen untuk melakukan tindak lanjut sebagaimana mestinya sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan oleh BPK RI," kata Sekko.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Riau, Widhi Widayat, menambahkan perlu diketahui sistem pengendalian yang tepat untuk mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya kembali hal-hal seperti itu.

"Ada beberapa hal yang menjadi perhatian kita bersama yang dapat ditemukan didalam pemeriksaan terkait dengan belanja barang dan jasa dan belanja pegawai," sebutnya.

Lebih lanjut Widhi Widayat mengingatkan kembali dan berharap agar lebih meningkatkan pengawasan sehingga tingkat bila terjadi dan ketidaksesuaian dengan pelaksanaan dapat diminimalisir. (Adv)

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index