Tiga Kali Curi Motor Dengan Kawan Berbeda, Pria di Rohul Bersama 2 Rekannya Diciduk Polsek Kabun

Tiga Kali Curi Motor Dengan Kawan Berbeda, Pria di Rohul Bersama 2 Rekannya Diciduk Polsek Kabun
Pelaku dan barang bukti sepeda motor sebanyak 7 unit hasil dari pengembangan diamankan polisi di Polsek Kabun.

BANGKINANG - Polsek Kabun tangkap 3 orang laki-laki diduga pelaku pencurian sepeda motor. Tiga pelaku yang diamankan dengan inisial PJ, laki-laki, warga Desa Koto Ranah Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu. 

Kedua MA warga Desa Kabun Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu. Yang ketiga RS
warga Desa Giti Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu. 

Dari keterangan Polres Rohul melalui Kapolsek Kabun Iptu Aguswandi, SH, bahwa 
PJ bersama tersangka RS telah mencuri sepeda motor jenis Honda merek REVO dengan Nopol BM 6129 UZ. Pelaku melakukan pencurian motor ini tepatnya di parter tuak Desa Kabun. 

Kemudian PJ ini kembali melalui aksinya, kali ini bersama bersama rekan lainnya atas nama MO mencuri sepeda motor jenis Honda merek REVO dengan Nopol BM 3846 UA di depan Gereja Katolik Santa Khatharina Desa Kabun. 

Terakhir dari keterangan kepolisian, PJ bersama tersangka MA melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan nopol BM 4020 MF di depan rumah Korban Desa Batulangkah Besar Kecamatan Kabun. 

Kejadian ini diketahui polisi setelah mendapatkan laporan dari korban, yang mana pelapor ini mengaku telah kehilangan motor jenis Scoopy di depan rumah orang tua korban di Desa Batulangkah Besar, Kecamatan Kabun. 

Pelapor atau korban adalah Andrianus Simarmata, warga Batulangkah Besar RT 004/RW 001 Desa Batulangkah Besar Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu. Saksi bernama Gustani Madiana Nainggolan dan Olain Manik. 

Kapolsek Kabun Iptu Aguswandi, SH menjelaskan kronologis kejadian ini. Ia juga mengungkapkan korban mengalami kerugian sekira 10 juta rupiah. 

"Pada hari Jumat 15 Maret sekira pukul 18.00 WIB, pelapor baru pulang dari pasar Kabun dan langsung memarkirkan sepeda motor merek honda Scoopy nopol BM 4020 MF di teras rumah pelapor dalam posisi sedang tidak terkunci, kemudian pelapor masuk ke dalam rumah dan langsung masuk ke dalam kamar berbaring sambil bermain hp dan tidur. 

"Kemudian sekira pukul 22.00 Wib, pelapor membuka pintu rumah depan pada saat itu orang tua pelapor baru saja pulang dan pelapor melihat sepeda motor pelapor yang diparkir di teras depan rumah sudah tidak ada lagi atau hilang, kemudian pelapor berusaha mencari di sekitar rumah pelapor namun tidak ditemukan juga. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekira 10 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kabun," ujar Kapolsek Kabun ini. 

Kapolsek Kabun Iptu Aguswandi.SH kepada wartawan mengungkapkan, Rabu (20/4/2022) bahwa saat ini para tersangka dan barang bukti sebanyak 7 unit sepeda motor dari hasil pengembangan telah  diamankan di Polsek Kabun. 

Ia menjelaskan bahwa pelaku yang diduga melakukan pencurian motor ini telah diamankan pada Senin tanggal 18 April 2022 lalu, sekira pukul 15.00 Wib, yang mana diketahui dari masyarakat ada seseorang yang menawarkan sepeda motor jenis Honda Scoopy ke Puo Raya, kemudian Kapolsek Kabun ini memerintahkan anggota Polsek untuk mencari kebenaran informasi itu. Kemudian tim Polsek Kabun yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kabun Aipda Fauzan Duhdi, SH melakukan pencarian. 

"Adapun kronologis penangkapan, yang mana pada hari Senin tanggal 18 April 2022 lalu, kami mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang yang menawarkan sepeda motor jenis Honda Scoopy ke Puo Raya, kemudian, kami memerintahkan anggota Polsek untuk mencari kebenaran informasi tersebut. Tim Polsek Kabun yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kabun Aipda Fauzan Duhdi, SH 
melakukan pencarian dan  melihat seseorang yang ciri cirinya menyerupai pelaku pencurian sepeda motor tersebut. 

"Kemudian tim langsung mengamankan dan langsung membawa ke Polsek Kabun. Selanjutnya dilakukan interogasi dan  pengembangan diperoleh informasi bahwa tersangka Prawira di Jaya Alias Radi sudah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor," ungkap Kapolsek Kabun Iptu Aguswandi.SH menambahkan. 

Barang bukti yang diamankan oleh Kapolsek Kabun ini, diantaranya adalah satu Unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Putih Merah Tanpa Nopol, satu Unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Hitam Dengan Nopol BM 4020 MF, satu buah Patahan Kunci T, satu lembar STNK Sepeda Motor, satu unit Sepeda Motor Honda Revo warna hitam tanpa Nopol, satu unit Sepeda Motor Honda Revo warna hitam lis merah tanpa nopol.(Syaw) 

Berita Lainnya

Index