Dewan Kawal Proses Penyelesaian Pilkades Tanjung Sesuai Aturan

Dewan Kawal Proses Penyelesaian Pilkades Tanjung Sesuai Aturan
Belum lama ini Kepala Desa Tanjung, Nasrullah bersama para pendukung saat mengadu ke Komisi I DPRD Kabupaten Kampar.

BANGKINANG - Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto diminta segera mengesahkan dan melantik Nasrullah sebagai Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu periode 2021-2027. Permintaan tersebut mengacu pada hasil rapat pleno panitia Pemilihan Kepala Desa Tanjung terkait penetapan Kepala Desa Tanjung terpilih di kantor Desa Tanjung pada Kamis, 25 November 2021.

Hal itu disampaikan ketua tim pemenangan Nasrullah Aduskiman kepada wartawan, Senin, (26/12/2021). "Kita minta yang terhormat bapak Bupati Catur segera mengesahkan dan mengangkat Nasrullah sebagai Kepala Desa Tanjung terpilih hasil penetapan pada rapat pleno panitia desa yang sudah melalui prosedur dan aturan yang berlaku," pintanya.

Seperti diketahui, Nasrullah nomor urut 3 raih suara terbanyak pada Pemilihan Kepala Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu yang digelar secara serentak se-Kabupaten Kampar, Rabu (24/11/2021) lalu.

Nasrullah meraih suara sebanyak 871, nomor urut 2 Darmendra dengan 867 suara. Nomor urut 5 Ario Susanto dengan 697 suara, dan nomor urut 4 Rahmat Hidayat mendapatkan 91 suara. Terakhir nomor urut 1, Hendra mendapatkan 48 suara.

Hasil Pilkades tersebut lalu ditetapkan panitia desa melalui rapat pleno yang dihadiri semua komponen terkait. Bahkan hasilnya sudah ditandatangani semua pihak terkait dalam berita acara surat keputusan panitia, mulai dari jajaran panitia desa, petugas KPPS, calon kepala desa kecuali nomor urut 02 Darmendra, ketua dan seluruh anggota BPD, anggota LPM, Sub. Kepanitian Kecamatan yang diketuai Camat Koto Kampar Hulu, Ahmad Begab.

Terkait dengan adanya pemungutan suara ulang sesuai dengan instruksi dan keputusan tim fasilitasi penyelesaian perselisihan hasil Pilkades Tanjung, tegas Aduskiman tidak sah karena tidak prosedural, adanya kejanggalan dan melanggar peraturan yang berlaku. Mulai dari proses pembahasan permohonan keberatan hasil Pilkades oleh nomor urut 02, Darmendra, penghitungan  suara ulang, hingga penetapan tidak sahnya dua surat suara oleh tim fasilitasi kabupaten hingga proses penetapan hasil penghitungan ulang surat suara.

"Pelanggaran pertama kami melihat, tim mengenyampingkan pertimbangan hukum pada pasal 65 peraturan bupati (Perbub) nomor 54 tahun 2019. Di situ jelas bahwa jika terdapat perselisihan pada tiap tahapan, maka harus diselesaikan pada tahapan yang bersangkutan. Nah, pada saat penghitungan di semua TPS, tidak ada masalah dan perselisihan. Buktinya di setujui dan ditandatangi semua unsur terkait termasuk para saksi-saksi dan calon. Begitupun di rapat pleno panitia desa, tidak ada catatan-catatan masalah dalam proses pada pemungutan suara yang tidak terselesaikan, sehingga disahkan dan ditetapkan oleh panitia desa," tegasnya.

Pelanggaran lain adalah tim fasilitasi hanya mengakomodir keberatan dan informasi dari nomor urut 02 bahwa adanya klaim pelanggaran, lalu kemudian diputuskan dilakukannya penghitungan ulang surat suara. Sementara klarifikasi dan informasi terkait proses pelaksanaan Pilkades dari panitia desa, kecamatan dan BPD yang telah menyetujui dan menandatangani berita acara penetapan, karena dinilai sudah berjalan dengan baik sesuai aturan dikesampingkan.

"Kemudian kami melihat tim fasilitasi sama sekali tidak mengikutsertakan dan mendengarkan komponen lainnya di desa bersangkutan, seperti para kandidat lain dan saksi-saksi serta pihak lainnya yang perlu didengarkan informasi, masukan dan sarannya. Tiba-tiba ada surat perintah penghitungan ulang surat suara di empat TPS, bukan seluruh TPS, dan kami sampai sekarang tidak tahu pertimbangan dan alasannya. Tindakan itu jelas melanggar pasal 57 Perbub nomor 54 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Pilkades serentak bergelombang," tambah Nasrullah calon Kades terpilih.

Masih menurut Nasrullah, pihaknya juga menemukan adanya banyak kejanggalan yang terjadi pada proses penghitungan ulang surat suara di kantor camat. Ditemukannya satu surat suara nomor urut 02 di lipatan surat suara tidak sah, adanya surat suara yang tidak ditandatangani petugas KPPS, dan dua surat suara yang robek. Tiga persoalan terakhir tidak pernah ditemukan dan diperdebatkan pada penghitungan suara Pilkades 24 November 2021 di Pasar Desa Tanjung. Tidak ada catatan keberatan di TPS hingga penyelesaiannya harus dipending di rapat pleno desa, sehingga ditetapkanlah pada rapat pleno panitia desa. 

"Kemudian yang tragisnya dan patut kita curigai adalah surat suara yang tidak ditandatangi tadi ditemukan di dalam kotak TPS 7, padahal di surat suara bertuliskan TPS 5. Bahkan Ketua KPPS yang disebutkan sebelumnya lupa menandatangi, ternyata tidak benar. Kami sudah cek dan tanya yang bersangkutan, tidak ada surat suara yang tidak ditandatangani yang diberikan ke pemilih. Kami juga sudah konfirmasi kepada saksi-saksi calon lain, bahwa persoalan yang tiba-tiba muncul pada saat penghitungan ulang surat suara sama sekali tidak ada di Penghitungan pertama. Ini kan aneh, ada apa, dan kenapa bisa. Persoalan ini sudah kami sampaikan kepada tim fasilitasi dan kepada DPRD Kampar Komisi 1, " terangnya.

Pelanggaran lain sebut Nasrullah yang menyalahi aturan adalah, terkait keputusan tim fasilitasi tentang tidak mengesahkannya dua surat suara yang pada penghitungan suara ulang tidak terselesaikan di tingkat desa dan kecamatan terkait sah tidak sahnya, sehingga diserahkan ke tingkat kabupaten, ditandatangani oleh Sekda Kampar Yusri selaku ketua Tim fasilitasi. Padahal, dalam Perbub pasal 57 ayat 4 dijelaskan bahwa keputusan hasil perselisihan Pilkades harus dengan keputusan bupati. 

Bahkan informasi yang diperolehnya, penetapan hasil penghitungan ulang surat suara setelah menerima surat tidak disahkannya dua surat suara oleh tim fasilitasi tidak melalui rapat pleno seperti halnya pada saat penetapan hasil pemungutan dan penghitungan suara Pilkades 24 dan 25 November 2019. Hal itu jelas melanggar pasal 37 UU 
nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dan Perbub pasal 52.

"Jadi Kami melihat dari awal hingga akhir proses ini tidak sesuai aturan, janggal, keberpihakan, tidak transparan dan adil. Ini tentu sangat merugikan saya sebagai kades terpilih. Belum lagi proses proses lain yang banyak tidak prosedural dan tentunya menyalahi aturan yang berlaku, sehingga nantinya akan berhadapan dangan hukum," terangnya.

Makanya tegas Nasrullah, bupati tidak ada alasan untuk mengesahkan Pilkades berdasarkan hasil penghitungan ulang surat suara yang syarat dengan pelanggaran, kecurangan, dan keberpihakan untuk memenangkan salah satu calon. "Kami tentunya berharap dan meyakini bupati akan melihat persoalan ini dengan cermat dan menyeluruh, sehingga demi menegakkan peraturan hukum yang berlaku dan rasa keadilan sesuai fakta dan realita, maka keputusan panitia dalam rapat pleno 25 November adalah satu satunya produk hukum yang sah dan mengikat tentang hasil Pilkades Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu," pungkasnya. 

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar, Muhammad Ansar menyebut persoalan sengketa Pilkades Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu sudah diteruskan ke pimpinan DPRD.

"Itu urusan kewenangan pimpinan. Kami sudah kasihkan rekomendasi ke pimpinan dewan. Tanyakan ke pimpinan," ucap Muhammad Ansar, ketika ditanya wartawan, Senin, 27 Desember 2021.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua DPRD, Fahmil mengatakan, keputusan siapa yang akan dilantik sebagai Kepala Desa Tanjung  ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar.

"Tergantung proses di PMD. Sanggahan dari keduanya. Tentu menurut aturan dan regulasi yang sudah ada," ujar politisi PKS tersebut.

Soal seperti apa pandangan dirinya terkait kisruh Pilkades Tanjung, kata Fahmil, sudah ia sampaikan saat menerimanya Cakades Nasrullah bersama perwakilan pendukung pada Senin, 20 Desember lalu.

"Sudah dijawab saat mereka datang ke gedung dewan," terang Fahmil.

Sebagai informasi, sebelumnya, calon kepala desa nomor urut 3, Nasrullah bersama pendukung mendatangi DPRD Kampar pada 20 Desember 2021 untuk mengadukan kisruh yang terjadi pada Pilkades Tanjung.

Saat itu, mereka diterima oleh Ketua Komisi I, Muhammad Ansar bersama para anggota, yakni Harsono, Ropii Siregar, Sukardi dan juga Wakil Ketua Dewan, Fahmil.

Setelah mendengar keterangan para pengadu, Komisi I meminta pelantikan Cakades terpilih Desa Tanjung ditunda. 

Rekomendasi Komisi I ini telah dilaksanakan oleh Pemda Kampar. Pelantikan Cakades terpilih Desa Tanjung tidak dilaksanakan pada 22 Desember. 

Dan kini, Cakades nomor urut 3, Nasrullah masih menunggu kepastian kapan ia akan dilantik.

Menurut dia, kemenangannya pada Pilkades Tanjung sudah disahkan melalui Pleno Panitia Pilkades Tanjung pada 25 November 2021 lalu.(Syaw)

Berita Lainnya

Index