Menyebarluaskan Foto Seseorang Tanpa Izin

Menyebarluaskan Foto Seseorang Tanpa Izin
Ilustrasi RHP & RH Law Firm

Pertanyaan:

Kepada Yth RHP & RH Law Firm, saya Nita dari Medan. Ada seseorang yang mengambil gambar ibu saya, lalu menyimpannya didalam galeri pribadinya, tetapi pada saat ibu saya meninggal, saya mendapati foto ibu saya tertampang disebuah pameran foto yang diadakan oleh orang tersebut. Sewaktu saya menegurnya, ia malah mengatakan bahwa itu bukanlah untuk keperluan komersil, namun tetap saja foto ibu saya disebarluaskan tanpa pengetahuannya sendiri. Apakah upaya yang harus saya lakukan dalam menanggapi hal ini?

Jawaban:

Terima Kasih, berikut jawaban singkat kami.

Berdasarkan Undang-Undang No 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, pada pasal 19 dan pasal 20, pemegang Hak Cipta atas potret harus meminta izin terlebih dahulu dari orang yang dipotret, atau ahli waris dalam jangka waktu 10 tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia, sebelum memperbanyak atau mengumumkan ciptaannya.

Selain itu pemegang hak cipta atas potret juga tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret, atau tidak untuk kepentingan yang dipotret, apabila pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau dari salah seorang ahli waris apabila orang yang dipotret sudah meninggal dunia.

Berdasarkan hal tersebut, meskipun ibu saudara telah meninggal dunia, maka tidak ada pembenaran seseorang untuk menyebarluaskan foto ibu saudara, tetap harus meminta izin terlebih dahulu dari ahli waris almarhum ibu saudara dalam jangka waktu (10) tahun setelah almarhum meninggal dunia, sebelum ia mempublikasikan photo tersebut.

Selanjutnya apabila dalam foto tersebut terdapat dua orang atau lebih wajah, maka seseorang harus meminta izin kepada seluruh orang yang ada difoto tersebut atau jika sudah meninggal dunia maka harus meminta izin kepada ahli waris dalam jangka waktu 10 tahun setelah meninggal dunia.

Namun, berbeda dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal 19 dan pasal 20 ada sebuah pengecualian. Yaitu, jika yang diperbanyak adalah foto seseorang yang bertujuan untuk keamanan negara, misal teroris atau narpidana lainnya, maka foto tersebut boleh disebarluaskan oleh pihak yang berwenang tanpa meminta izin dari yang bersangkutan.

Untuk itu, kesimpulannya adalah sesuai dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta maka, seseorang yang tanpa izin menyebarluaskan foto seseorang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Demikian, semoga bermanfaat.

Salam dari RHP

Berita Lainnya

Index