Disaksikan Aparat Desa, Polsek Siak Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Kapau Jaya

Disaksikan Aparat Desa, Polsek Siak Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Kapau Jaya
Ilustrasi.

 

SIAK HULU - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Senin (14/06/2021) di wilayah Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu.

Pelaku narkoba ini adalah DH alias DD (22) warga Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 9 paket narkotika jenis sabu siap edar, peralatan penggunaan sabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal Senin (14/06/2021) sekira pukul 10.00 Wib. Saat itu didapat informasi terkait peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan DD warga Desa Kepau Jaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH perintahkan Kanit Reskrim IPTU Novris H. Simanjuntak MH, bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

"Sekira pukul 11.00 wib, tim kami berhasil menemukan dan mengamankan target dirumahnya di Desa Kepau Jaya. Kemudian disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan 9 paket narkotika jenis sabu di dapur rumah tersangka yang disembunyikan dalam bungkus rokok sampoerna. Juga diamankan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar.

Ia juga mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku narkoba ini, bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine. Dan saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," ulasnya.(Syaw)

Berita Lainnya

Index