Polres Kampar Kembali Musnahkan Barang Bukti Sabu Hasil Tangkapan Akhir April

Polres Kampar Kembali Musnahkan Barang Bukti Sabu Hasil Tangkapan Akhir April

KAMPAR - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar kembali musnahkan barang bukti narkotika jenis shabu pada Kamis pagi (06/05/2021), sebanyak 12,20 gram shabu yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba, yang diungkap pada (27/04/2021) dari tersangka HM alias LANA (32) dengan TKP Dusun II Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir.

Acara Pemusnahan barang bukti Narkotika ini dimulai sekira pukul 10.00 wib, yang digelar di ruang kerja Kasat Narkoba dan dipimpin langsung Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH.

Hadir dalam acara ini Perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang yaitu Panitera Muda Pidana, M. JAMALIS SH, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar yaitu Jaksa Satrio Aji Wibowo SH, Kasat Tahti Polres Kampar IPDA Alreflus, Penasehat Hukum Benny Zairalatha SH, MH serta Tersangka HM alias LANA selaku pemilik narkotika tersebut.

Acara pemusnahan barang bukti ini dibuka oleh AKP Daren yang diawali pembacaan kronologi perkara terkait dengan barang bukti yang akan dimusnahkan ini.

Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Kampar, dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender dan dibuang ke tanah.

Usai pemusnahan dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh para saksi yang hadir termasuk tersangka pemilik narkotika ini.(Humas Polres Kampar/Sy)

Berita Lainnya

Index