AS Izinkan Warga Hong Kong Tinggal dan Berlindung dari China

AS Izinkan Warga Hong Kong Tinggal dan Berlindung dari China

WASHINGTON DC -- Dewan Perwakilan Amerika Serikat mengesahkan aturan yang mengizinkan penduduk Hong Kong tinggal dan bekerja sementara di Negeri Paman Sam demi berlindung dari China. Dewan Perwakilan secara konsensus mendukung pengesahan Temporary Protected Status, yakni aturan yang memberikan warga Hong Kong hak untuk tinggal dan bekerja di AS tanpa menjadi subjek deportasi.

 

Anggota Dewan Perwakilan dari Demokrat, Tom Malinowski mengatakan keputusan "membuka pintu kami dengan percaya diri" bagi warga Hong Kong lebih kuat daripada gerakan untuk "memberikan sanksi" bagi pejabat China.

 

"Cara terbaik untuk menang melawan kediktatoran adalah dengan mengadu kekuatan sistem kita melawan kelemahan mereka, untuk mempertahankan kontras mencolok antara demokrasi kita yang bebas, terbuka, dan percaya diri melawan sistem yang menindas, tertutup, dan menakutkan yang dipaksakan Partai Komunis kepada warga China, termasuk sekarang warga Hong Kong," kata Malinwowski pada Senin (7/12).

 

Menurut Malinwowski langkah ini lebih dari sekadar isyarat kemanusiaan. "Ini merupakan salah satu cara terbaik untuk mencegah China menghancurkan Hong Kong," ujarnya seperti dikutip AFP. Meski telah disetujui Dewan Perwakilan, draf undang-undang tersebut masih harus disetujui Senat. Namun, sejauh ini beleid itu mendapat dukungan dari lintas partai di Kongres.

 

Jika Senat menyetujui rancangan hukum tersebut, Hong Kong akan menjadi satu-satunya wilayah kaya yang mendapatkan Status Perlindungan Sementara di AS. Selama ini, Gedung Putih memberikan status khusus tersebut bagi ratusan ribu orang dari negara-negara dilanda perang seperti Somalia, Suriah, dan Yaman.

 

Kebijakan suaka bagi warga Hong Kong diambil AS setelah China menerapkan undang-undang keamanan baru bagi wilayah otonominya itu pada Juni lalu yang dapat mengkriminalisasi setiap pengkritik dan oposisi. Sejak itu, pihak berwenang Hong Kong menangkap dan memenjarakan kaum pro-demokrasi, aktivis muda, hingga memecat anggota parlemen pro-demokrasi dari badan legislatif kota.

 

Selain AS, sejumlah negara seperti Inggris dan Taiwan juga menerapkan aturan serupa. Baru-baru ini, Kanada juga mempermudah aturan imigrasi bagi warga Hong Kong yang ingin menetap di negara itu.(cnn)

Berita Lainnya

Index