Pekanbaru, (Riauterbit.com) – Pimpinan DPRD Riau meminta Plt Gubernur Riau untuk membaca ulang aturan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait sanksi keterlambatan penyerahan Kebijakan Umum Anggaran Platfom Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Perubahan dari Pemprov ke DPRD Riau.
Dalam aturan tersebut, Wakil DPRD Riau, Noviwaldy Jusman mengatakan, hak Plt Gubernur dan hak anggota DPRD Provinsi Riau, akan ditangguhkan selama enam bulan jika terjadi keterlambatan penyerahan KUA PPAS APBD Perubahan dari jadwal yang sudah ditentukan.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan Noviwaldy, pihak Pemprov harusnya melakukan penyerahan KUA PPAS APBD Perubahan ke DPRD Riau paling lambat tanggal 31 Agustus, atau tiga bulan sebelum akhir tahun.
Walau pihak Pemprov Riau menyatakan sudah menyerahkan berkas KUA PPAS APBD Perubahan 2015 tersebut pada hari Rabu (9/9) lalu, namun menurut Noviwaldy, KUA PPAS APBD Perubahan 2015 tersebut baru masuk ke DPRD Riau pada hari Kamis (10/9). Artinya sudah terlambat 10 hari dari jadwal yang diatur dalam undang-undang.
“KUA PPAS APBD Perubahan tersebut baru masuk kemaren, hari Kamis. Mungkin mereka takut karena sanksi tersebut makanya cepat-cepat diantar. Tapi bagaimana pun ini sudah terlambat dari jadwal,” kata Noviwaldy Jusman kepada wartawan, Jumat (11/9).
Dikatakan pria yang akrab disapa Dedet ini, pihaknya tidak mau disalahkan karena keterlambatan yang dilakukan oleh pihak Pemprov. Karena dari pihaknya sendiri sudah mengingatkan Pemprov sebelumnya untuk segera menyerahkan KUA PPAS APBD Perubahan 2015 tersebut sebelum batas waktu dalam undang-undang.
“Kami tentu tidak mau disalahkan atas keterlambatan pihak Pemprov Riau menyerahkan KUA PPAS APBD Perubahan 2015 tersebut. Nanti tergantung pusatlah yang menilai,” ujar politisi Demokrat ini.
Sebelum melakukan pembahasan KUA PPAS APBD Perubahan 2015 tersebut, pihak DPRD Riau akan melakukan rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk membuat jadwal pembahasan. Karena menurut Dedet jadwal yang sudah dibuat sebelumnya harus dirombak ulang, karena keterlambatan tersebut.
“Karena masuknya baru kemaren, maka kami akan melakukan rapat Banmus pada hari Senin (14/9) depan. Jadwalnya harus diubah, karena keterlambatan tersebut,” tuturnya.
Ditanya berapa lama waktu pembahasan akan dilakukan pihak DPRD Riau untuk membahas KUA PPAS APBD Perubahan tersebut menurut Dedet hal itu tidak ada batasa waktu, namun yang pastinya selesai dalam tahun ini. Menurutnya, pihaknya tidak ingin tergesa-gesa untuk segera mengesahkan, tapi harus dibahas secara matang dan benar. (Riter/Tribun)
PLTGubri Lamban,Tahun ini Terjadi Keterlambatan Penyerahan KUA PPAS APBDP 2015
Kantor Redaksi
Sabtu, 12 September 2015 - 21:08:08 WIB
Plt Gubernur Riau
Pilihan Redaksi
IndexTulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Politik
Bobi Kurniawan Turun Langsung Serap Aspirasi Warga dalam Reses DPRD Bengkalis 2026
Selasa, 10 Februari 2026 - 14:00:00 Wib Politik
GEMPA Layangkan Surat ke DPRD Dumai, Relokasi PKL di Nilai Kebijakan Ugal-ugalan Walikota
Rabu, 04 Februari 2026 - 17:05:59 Wib Politik
KADAR : Propaganda Oknum Mantan Anggota BIN Ganggu Konsentrasi Presiden Prabowo
Sabtu, 09 Agustus 2025 - 12:51:07 Wib Politik
Survei ARC: Pilkada Rokan Hilir 2024 Berpotensi Dimenangkan Oleh Paslon Afrizal-Setiawan
Rabu, 06 November 2024 - 13:30:00 Wib Politik

