RIAUTERBIT.COM - Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan telah disahkan dan sosialisasi juga telah dilakukan sehingga pekan depan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan COVID-19 akan dilakukan. Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar di Pekanbaru, Rabu mengatakan, sebelum operasi yustisi tersebut dilaksanakan, terlebih pihaknya akan mensosialisasikan. Itu dilakukan kepada kabupaten/kota se-Riau.
"Saya sudah minta Kepala Biro Hukum dan Hak Azazi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Riau untuk mensosialisasikan Perda tersebut," kata Gubri. Setelah disosialisasikan, Gubri berharap operasi yustisi segera dilaksanakan dalam upaya meningkatkan disiplin protokol kesehatan.
"Tentunya harapan saya minggu depan sudah bisa dilakukan operasi yustisi dalam rangka penegakan protokol kesehatan di lapangan," harapnya. "Dan saya juga sudah bicarakan saat rapat Forkompinda dalam rangka operasi yustisi nanti ada penindak di tempat. Perda ini nanti berlaku untuk seluruh kabupaten/kota se-Riau," tuturnya.(antr)
- Riau
- Pekanbaru
Gubri: Operasi Yustisi Penegakan Hukum Prokes COVID-19 Dilakukan Pekan Depan
Kantor Redaksi
Kamis, 12 November 2020 - 11:12:07 WIB
Pilihan Redaksi
IndexPolsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram Di Selatpanjang Timur
Modus Menginap, Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Pencabulan Diamankan Polisi
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Riau
Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
Jumat, 03 Juli 2026 - 15:03:14 Wib Riau
Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram Di Selatpanjang Timur
Jumat, 03 Juli 2026 - 10:12:49 Wib Riau
Modus Menginap, Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Pencabulan Diamankan Polisi
Jumat, 03 Juli 2026 - 11:34:51 Wib Riau
Polsek Tebing Tinggi Ciduk 2 Pria Terduga Pengedar Shabu 2, 74 Gram Di Banglas Barat.
Jumat, 03 Juli 2026 - 09:18:45 Wib Riau

