RIAUTERBIT.COM - Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan telah disahkan dan sosialisasi juga telah dilakukan sehingga pekan depan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan COVID-19 akan dilakukan. Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar di Pekanbaru, Rabu mengatakan, sebelum operasi yustisi tersebut dilaksanakan, terlebih pihaknya akan mensosialisasikan. Itu dilakukan kepada kabupaten/kota se-Riau.
"Saya sudah minta Kepala Biro Hukum dan Hak Azazi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Riau untuk mensosialisasikan Perda tersebut," kata Gubri. Setelah disosialisasikan, Gubri berharap operasi yustisi segera dilaksanakan dalam upaya meningkatkan disiplin protokol kesehatan.
"Tentunya harapan saya minggu depan sudah bisa dilakukan operasi yustisi dalam rangka penegakan protokol kesehatan di lapangan," harapnya. "Dan saya juga sudah bicarakan saat rapat Forkompinda dalam rangka operasi yustisi nanti ada penindak di tempat. Perda ini nanti berlaku untuk seluruh kabupaten/kota se-Riau," tuturnya.(antr)
- Riau
- Pekanbaru
Gubri: Operasi Yustisi Penegakan Hukum Prokes COVID-19 Dilakukan Pekan Depan
Kantor Redaksi
Kamis, 12 November 2020 - 11:12:07 WIB
Pilihan Redaksi
IndexTulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Riau
Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Merbau Bersama Warga Tanam Jagung di Desa Bandul
Kamis, 11 Juni 2026 - 21:24:55 Wib Riau
Pemkab Meranti Klarifikasi Temuan Belanja Suku Cadang, Minta Pemberitaan Berimbang
Kamis, 11 Juni 2026 - 15:10:30 Wib Riau
Selvi Gibran Borong Produk Sagu Meranti, Tertarik dengan Ragam Olahan dan Songket Sagu
Rabu, 10 Juni 2026 - 22:57:33 Wib Riau
Polisi Turun ke Lahan, Pastikan Program Ketahanan Pangan Nasional Berjalan di Merbau
Rabu, 10 Juni 2026 - 20:08:10 Wib Riau

