Bangkinang, (Riauterbit.com) - Kejaksaan Negeri Bangkinang masih mendalami kasus korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kampar untuk Perusahaan Daerah Kampar Aneka Karya. Kejari masih akan memeriksa 60 orang saksi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bangkinang Beny Siswanto mengungkapkan, 60 orang saksi itu terdiri dari karyawan perusahaan plat merah tersebut dan pihak yang memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
"Karna ini menyangkut gaji karyawan, makanya kita harus meminta keterangan mereka," jelas Beny, Selasa (8/9/2015). Ia belum bisa memastikan kapan penyidikan itu akan dituntaskan.
Sebelumnya, Kejari telah menetapkan dua tersangka. Di antaranya, Direktur Utama PD KAK Herman Thamrin dan Manajer Keuangan Bakhri Yusuf. Kejari memperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp. 300 juta.
Kerugian negara itu dihitung dari sekitar Rp. 1,5 miliar penyertaan modal yang mengalir pada tahun anggaran 2014. Kejari masih memfokuskan penyidikan untuk tahun 2014. Tahun sebelumnya, yakni tahun 2012 sekitar Rp. 2 miliar dan 2013 sekitar Rp. 2 miliar. (Juf/TP)
Kejari Bangkinang Masih Periksa 60 Saksi Terkait Korupsi PD KAK
Kantor Redaksi
Selasa, 08 September 2015 - 13:46:38 WIB
Herman Thamrin (Tersangka Korupsi) Baju Putih
Pilihan Redaksi
IndexTulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Ruko Walet Di Selatpanjang.
Senin, 08 Juni 2026 - 10:37:46 Wib Hukrim
Pembongkaran Pagar Berujung Laporan Pidana, Kasatpol PP Pekanbaru Terseret ke Polda Riau
Ahad, 31 Mei 2026 - 23:12:05 Wib Hukrim
Wakapolda Riau Ungkap Jaringan Internasional Di Polres Meranti Narkotika Jenis Sabu 27 Kilogram.
Sabtu, 02 Mei 2026 - 14:25:16 Wib Hukrim
Polda Riau Priksa Empat Saksi Baru Terduga Pelaku Perampokan Sadis Di Pekanbaru
Sabtu, 02 Mei 2026 - 07:59:44 Wib Hukrim

