Bangkinang, (Riauterbit.com) - Kejaksaan Negeri Bangkinang masih mendalami kasus korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kampar untuk Perusahaan Daerah Kampar Aneka Karya. Kejari masih akan memeriksa 60 orang saksi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bangkinang Beny Siswanto mengungkapkan, 60 orang saksi itu terdiri dari karyawan perusahaan plat merah tersebut dan pihak yang memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
"Karna ini menyangkut gaji karyawan, makanya kita harus meminta keterangan mereka," jelas Beny, Selasa (8/9/2015). Ia belum bisa memastikan kapan penyidikan itu akan dituntaskan.
Sebelumnya, Kejari telah menetapkan dua tersangka. Di antaranya, Direktur Utama PD KAK Herman Thamrin dan Manajer Keuangan Bakhri Yusuf. Kejari memperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp. 300 juta.
Kerugian negara itu dihitung dari sekitar Rp. 1,5 miliar penyertaan modal yang mengalir pada tahun anggaran 2014. Kejari masih memfokuskan penyidikan untuk tahun 2014. Tahun sebelumnya, yakni tahun 2012 sekitar Rp. 2 miliar dan 2013 sekitar Rp. 2 miliar. (Juf/TP)
Kejari Bangkinang Masih Periksa 60 Saksi Terkait Korupsi PD KAK
Kantor Redaksi
Selasa, 08 September 2015 - 13:46:38 WIB
Herman Thamrin (Tersangka Korupsi) Baju Putih
Pilihan Redaksi
IndexIPMKRB Kawal Komitmen PLN, 1 September Jadi Titik Uji
Peringatan Maulid Nabi, Polres Meranti Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim
Sekda Meranti Serahkan Hadiah Lomba Semarakan Kemerdekaan RI 81 Tahun
Polres Meranti Turun Langsung Cegah Kabut Asap, Dengan Bagikan Masker Kepada Masyarakat
Cooling System Polsek Rangsang Sasar Tokoh Masyarakat, Dorong Suasana Pilkades Tetap Kondusif
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Satresnarkoba Polres Meranti Bongkar Peredaran Sabu, Dua Terduga Pengedar Ditangkap
Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:16:31 Wib Hukrim
Solar dan Kipas Propeller Kapal Dicuri, Polsek Tebingtinggi Tangkap Terduga Pelaku
Ahad, 16 Agustus 2026 - 22:08:33 Wib Hukrim
Polsek Tebingtinggi Berhasil Ciduk Pencurian Kambing, CCTV Bantu Identifikasi Pelaku
Ahad, 16 Agustus 2026 - 19:55:40 Wib Hukrim
Polres Meranti Tangkap Terduga Pelaku Kharhutla di Tanjung Gemuk Barang Bukti Diamankan.
Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:13:37 Wib Hukrim

