Ikut Demo Korupsi di Disdikbud, Andri Kurniawan Siswa SMAN 2 Bangkinang Ini Diberhentikan

Ikut Demo Korupsi di Disdikbud, Andri Kurniawan Siswa SMAN 2 Bangkinang Ini Diberhentikan
SMAN 2 Bangkinang

Bangkinang, (Riauterbit.com)-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kampar yang digelar beberapa kali ternyata berbuntut panjang. Unjuk rasa itu berujung pada pemberhentian seorang siswa SMA Negeri 2 Bangkinang, Andri Kurniawan.

Kini, Andri belum tahu akan melanjutkan pendidikannya di sekolah mana sejak diberhentikan, 21 Agustus 2015 lalu. Andri mengaku pernah mendapat surat peringatan dari sekolah setelah ikut aksi.

Ia menilai, pihak sekolah mencari-cari alasan untuk menyalahkan dirinya. "Alasan nilailah, dibilang saya banyak masalahlah," katanya, Kamis (3/9/2015). Terakhir ia tidak hadir tanpa keterangan selama dua hari, 18-19 Agustus. Ia menegaskan, ketidakhadirannya itu bukan karena ikut aksi.

Sebelum diberhentikan, kata dia, tiga orang utusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nasrul datang menemuinya di sekolah. "Jangan ikut demolah kau lagi," kata Andri dengan nada meninggi sembari menirukan perkataan ketiga orang itu.

Namun Andri tidak menghiraukan ancaman ketiga orang itu. Ia tidak pernah absen dalam aksi Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Bangkinang (IPMB) itu. Menurutnya, aksi itu diikutinya tanpa meninggalkan proses belajar mengajar. Pasalnya, aksi selalu digelar siang hari setelah pulang sekolah.

Andri merasa miris dengan instansi pendidikan yang korup. Proyek pengadaan seragam sekolah senilai Rp. 6 miliar tahun 2014 terindikasi banyak kejanggalan. "Ada baju yang sehari dipakai, sudah koyak. Baru sekali dicuci, warnanya sudah luntur. Saya memikirkan banyak teman yang terkena dampaknya," ujarnya.

Menanggapi hal ini , DPRD Riau sangat menyayangkan sikaf arogansi dari pihak dinas pendidikan kampar,melalui Komisi E DPRD Riau yang membidangi pendidikan akan memanggil pihak terkait guna dimintai keterangan.

"Kami sangat prihatin dengan kejadian ini,kok masih ada perlakuan diskriminasi terhadap peserta didik dijaman yang sudah modern ini, ketika setiap orang bebas dan dilindungi Undang-undang untuk menyampaikan pendapat di muka umum", kata Masnur,SH ketua komisi E DPRD Riau.

Masnur berjanji nanti jika ada laporan masuk, akan segera memproses untuk dilakukan dengar pendapat di DPRD Riau terhadap pihak-pihak yang terlibat.

"DPRD akan panggil nanti ,terutama kepala dinas dan kepala sekolah asal tempat siswa diberhentikan" tegas masnur (Riter/Tribunews)

Berita Lainnya

Index