Demokrat Masih Pikir-pikir Hapus Tradisi Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Demokrat Masih Pikir-pikir Hapus Tradisi Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

RIAUTERBIT.COM - Di tengah pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) BUMN di DPR muncul usulan agar rangkap jabatan komisaris BUMN dihapus. Anggota Komisi VI DPR RI F-Demokrat Herman Khaeron masih pikir-pikir soal usulan hapus tradisi rangkap jabatan komisaris BUMN.

"Kami akan mendalami urgensi revisi UU BUMN termasuk rangkap jabat komisaris yang diperkenankan," kata Herman kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).

Herman menilai seharusnya memang komisaris BUMN tak rangkap jabatan. Tapi, dia mengatakan perlu ada pertimbangan lain sehingga rangkap jabatan diizinkan dengan batasan tertentu

Memang idealnya komisaris tidak boleh jabat rangkap, namun harus ada pertimbangan lain sehingga rangkap jabat boleh namun terbatas dan karena hal kepentingan tertentu," ujar Herman.

Kepala BPOKK Demokrat ini mengatakan akan membahas secara mendalam terkait dihapusnya tradisi rangkap jabatan komisaris BUMN. Hal ini menurut Herman agar keputusan terakhir yang diambil tepat.

"Kami akan bahas secara mendalam dan melakukan uji petik, sehingga melahirkan keputusan yang tepat," imbuhnya.

 

ebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI Lamhot Sinaga mengusulkan agar dengan adanya RUU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN maka tradisi rangkap jabatan komisaris BUMN bisa segera dihapuskan. Ia tidak ingin ada komisaris yang bisa merangkap jabatan di BUMN sampai 3 atau lebih jabatan dalam satu periode masa kerja sekaligus.

"Mengenai rangkap jabatan tadi sempat disinggung. Saya juga mengusulkan di dalam UU ini jangan lagi ada seseorang katakanlah misalnya dia sudah komisaris di BUMN A lalu dia komisaris di BUMN B, dan BUMN C sampai bisa seseorang merangkap jabatan komisaris di 3 BUMN. Nah ini juga saya kira harus dijawab nanti oleh UU ini," ujar Lamhot dalam RDP di Gedung DPR RI, Kamis (17/9).(dtk)

Berita Lainnya

Index