Mendagri Tegur Akhyar Gegara Kerumunan ke KPU, PD: Sebelah Kok Nggak

Mendagri Tegur Akhyar Gegara Kerumunan ke KPU, PD: Sebelah Kok Nggak
Pasangan Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi saat mendatangi KPU Medan.(dtk)

RIAUTERBIT.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur 72 kepala daerah, termasuk Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution, karena dianggap membuat kerumunan saat mendaftar ke KPU untuk Pilkada 2020. Demokrat pun membela jagoannya di Pilkada Medan itu.

Ketua Demokrat Medan Burhanuddin Sitepu mengatakan Mendagri memang berhak menegur kepala daerah, termasuk Akhyar. Namun, dia menegaskan, Akhyar-Salman Alfarisi serta tim dari Demokrat dan PKS telah mencegah terjadinya kerumunan.

"Menegur itu memang kapasitasnya Mendagri. Tetapi objek tegurannya itu saya kira nggak tepat arahnya. Maksudnya begini, itu kan acara massa. Kita nggak bisa membendung orang, membatasi orang. Siapa saja kan terbuka, namanya mau menunjukkan dukungan moral. Orang lewat, berhenti, melihat ada apa, 'Oh, Pak Akhyar mendaftar'. Dia simpati mungkin dengan Pak Akhyar, berhenti, jadi bagaimana kita melarang?" ujar Burhanuddin, Jumat (11/9/2020).

Dia mengatakan Akhyar sudah mengingatkan dari jauh hari agar pendaftarannya ke KPU Medan tidak menimbulkan kerumunan massa. Akhyar, katanya, selalu mengingatkan agar proses pendaftaran hingga nantinya kampanye tidak melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona.

"Justru kami membatasi orang yang hadir. Saya tegaskan itu, ramai tidak ramai, itu tidak ada hubungannya dengan hasil pendaftaran. Maunya kita itu kelengkapan berkas itu, tidak ada lagi kekurangan, itu intinya. Pengerahan massa tidak bagian dari tujuan," tuturnya.

Selain itu, Burhanuddin mengatakan teguran dari Mendagri ini bisa dilihat dari sisi politik. Dia mengingatkan Tito selaku Mendagri melakukan cross-check terkait laporan yang diterima agar teguran yang dilayangkan tidak malah dimanfaatkan pihak tertentu saat pilkada.

"Kalau misalnya Pak Mendagri itu melihat atau mendengar masukan dari pihak ketiga, tolong di-cross-check. Tolong, jangan hanya mendengar gitu. Ini kan kita berbicara dalam konteks berpolitik lho. Kalau namanya politik, ini kan kita tahu, untuk mencapai tujuan itu halalkan segala cara. Jangan nanti itu yang dijadikan alat pihak sebelah," tuturnya.

 

Selain itu, Burhanuddin meminta Kemendagri membandingkan kerumunan rombongan Bobby Nasution dan Akhyar saat pendaftaran ke KPU Medan. Dia menilai orang yang datang mengiri Bobby lebih ramai.

"Satu lagi, coba dulu diambil perbandingan ketika pihak sebelah melaksanakan pendaftaran. Bagaimana pula, kalau saya kira lebih ramai lagi mereka pun. Kami sudah membayangkan itu. Kenapa itu? Nyata, kan? Kenapa justru Akhyar yang dapat teguran secara tertulis? Pihak sebelah kenapa nggak dilakukan hal sama?" ucap Burhanuddin.

Dia mengaku khawatir ada intrik politik yang mengiri surat teguran ke Akhyar. Meski demikian, Burhanuddin mengatakan teguran tersebut tepat jika di dalamnya berisi pengingat agar ada perbaikan ke depan.

"Justru jangan nanti surat teguran itu di dalamnya ada intrik-intrik politiklah, surat teguran dalam bentuk politik itu nggak benar. Tapi kalau untuk lebih bagus ke depan itu, saya kira siapa pun menerima namanya untuk lebih baik. Tapi kalau teguran itu dalam bentuk hukuman, saya nggak terima lo. Jangan sampai teguran itu dalam bentuk sanksi moral atau sanksi publik, tujuannya mengebiri, menunjukkan Akhyar ini hanya ngomong saja masalah COVID di Medan gitu," tuturnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito menegur 72 calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada 2020. Teguran diberikan karena mereka melanggar protokol kesehatan.

"Sejauh ini sudah 72 daerah yang mendapat teguran keras. Jumlah ini meningkat drastis dibanding dua hari lalu, yang baru mencapai 53 daerah," ujar Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9).

Ke-72 calon ini terdiri atas 1 gubernur, 35 bupati, 5 wali kota, 36 wakil bupati, dan 5 wakil wali kota. Kastorius mengatakan ancaman sanksi juga disiapkan bagi calon yang tetap melakukan pelanggaran. "Ancaman sanksi juga tengah disiapkan bagi yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran. Opsi sanksi itu mulai dari penundaan pelantikan bagi pemenang yang melanggar hingga disiapkannya pjs langsung dari pusat," ujar Kastorius.

Salah satu yang ditegur adalah Akhyar. Dia mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.


"Bahwa Mendagri memberikan teguran keras terhadap 53 petahana. Tapi, terhadap kontestan yang bukan dari ASN, Kemendagri tidak memiliki akses memberikan sanksi kepada mereka. Untuk itulah, Bawaslu sudah melakukan. Saya lihat Bawaslu daerah sudah melakukan peneguran," kata Tito seusai rapat terbatas yang disiarkan di saluran YouTube Setpres, Selasa (8/9).Tito juga pernah menjelaskan alasannya hanya menegur para petahana. Dia mengungkapkan pihaknya tidak memiliki akses menegur peserta nonpetahana.(dtk)

Berita Lainnya

Index