RIAUTERBIT.COM - Denda tidak memakai masker resmi diberlakukan di Kota Dumai, dimulai Rp150 ribu per orang dan Rp250 ribu bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.
Kebijakan denda ini tertuang dalam Peraturan Walikota Dumai Nomor 65 Tahun 2020 ditandatangani Walikota Dumai Zulkifli AS tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan corona virus disease 2019 atau COVID-19.
Walikota Dumai Zulkifli AS dalam perwako tersebut menegaskan bahwa penerapan denda ini masuk dalam sanksi administrasi pelanggaran protokol kesehatan COVID-19, namun diawali teguran lisan dan tertulis, kemudian kerja sosial bagi pelanggar.
"Diatur juga agar perorangan melakukan 4 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," kata Walikota, Selasa. Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggungjawab tempat dan fasilitas umum diminta agar menyiapkan sarana prasarana 4 M bagi karyawan dan pengunjung datang.
Walikota Dumai menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan disiplin protokol kesehatan, dan Dinas Kesehatan sosialisasi terkait informasi dan edukasi cara pencegahan dan pengendalian COVID-19 kepada masyarakat umum.
Zulkifli AS mengimbau juga seluruh Pegawai ASN dan Honorer di lingkup Pemko Dumai maupun masyarakat agar dapat menerapkan Perwako 65 Tahun 2020. "Semoga dengan Perwako ini dapat mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Provinsi Riau khususnya Kota Dumai,” demikian walikota.
Sebelumnya, Jubir Satgas COVID-19 Kota Dumai dr Syaiful menyebut, pertambahan jumlah orang positif COVID-19 melonjak di Kota Dumai sepanjang bulan Agustus ini hingga melebihi 80 kasus, padahal selama periode Maret - Juli hanya 35 kasus.
Sebaran kasus positif COVID-19 Kota Dumai, lanjutnya, terus meluas ke sejumlah sektor di beberapa kelurahan dan kecamatan di Dumai, akibat masyarakat tidak menegakkan disiplin protokol kesehatan atau mulai longgar tidak memakai masker.
"Penularan COVID-19 sudah menyentuh banyak sektor dan aktivitas masyarakat, dan saat ini status Dumai juga sudah masuk zona orange atau risiko sedang," sebutnya.
Untuk update angka COVID-19 Dumai hari ini hingga pukul 14.12 Wib, sebanyak 314 pasien suspek isolasi mandiri dan 6 orang isolasi di rumah sakit. Kemudian dari 131 orang terkonfirmasi positif, 53 orang isolasi mandiri, 29 pasien sedang dirawat di ruang isolasi RSUD Dumai dan RS Pertamina Dumai, 2 meninggal dunia dan 47 sembuh.(antr)
- Riau
- Pekanbaru
Dumai resmi berlakukan denda tak pakai masker
Kantor Redaksi
Rabu, 02 September 2020 - 10:10:40 WIB

ilustrasi internet
Pilihan Redaksi
IndexKNPI Riau Solid Bersama IPK, Sukseskan Kongres ke-XVI di Jakarta
Mahasiswa sampaikan kritik terhadap kinerja Gubernur Riau dan wakilnya selama tiga tahun
Komnas PA dan Pekat IB Provinsi Riau Laksanakan Kegiatan Peduli Pembangunan Pondok Pesantren
Bila Ditemukan Surat Tanah Fiktif, Pihak KKI Akan Laporkan Kades Ranah Sungkai ke Polisi
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Riau
Exit Meeting Pemeriksaan LKPD Tim BPK RI-Riau Dihadiri Sekko Didampingi BPKAD Pekanbaru
Selasa, 24 Mei 2022 - 16:20:03 Wib Riau
Dihadiri Pejabat Kampar, Riau, Sumbar dan Pusat, Turnamen Sepakbola ke-55 Empat Balai Resmi Bergulir
Sabtu, 07 Mei 2022 - 10:53:25 Wib Riau