Bangkinang (Riauterbit.com) - Kepemimpinan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Ahmad Sumardi yang baru menjabat langsung diterpa isu tak sedap. Oknum di PN Bangkinang diduga melakukan pungutan liar dalam urusan administrasi.
Sebuah sumber yang meminta identitasnya disembunyikan, menyebutkan, dugaan pungutan liar itu dilakukan oleh Panitera PN Bangkinang berinisial MM. Masyarakat yang berurusan di Pengadilan Negeri dipunguti sejumlah uang di luar ketentuan.
"Misalnya, uang meleges (legalisir) berkas bukti perkara diminta 100.000 per lembar. Kalau banyak, harus bayar berapa kami?," ungkap sumber, Kamis (27/8/2015). Padahal sepengetahuan dia, biaya legalisir hanya berkisar Rp. 2.000 per lembar.
Menurut pria ini, biaya legalisir itu langsung dipatok oleh MM. Jika tidak, berkas yang akan dilegalisir tidak diurus. Sehingga dapat berdampak terhadap persidangan perkara.
"Kami pun terpaksa menyetor. Kalau nggak, bisa lama berkas bukti kami diajukan dalam sidang," katanya. Ia mengaku sedang berperkara perdata di Pengadilan Kelas II itu.
Diisukan Pungli, Ini Tanggapan Humas PN Bangkinang
Humas Pengadilan Negeri Bangkinang Arie Andhika Adikresna seolah kaget mendengar dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Panitera. Ia sekaligus heran dan mempertanyakan kebenaran isu tersebut.
"Apa benar? Isu dari mana itu? Siapa orangnya?," kata Arie yang tampak geram, Kamis (27/8) sore. Ia menyatakan, pihaknya akan melakukan investigasi internal tentang dugaan pungli tersebut. Termasuk memeriksa oknum yang bersangkutan.
"Sampai sekarang, kita belum mendapat laporan tentang itu. Tapi akan kami tindaklanjuti di internal," ujar Arie. Ia menegaskan, oknum yang terbukti bertindak di luar ketentuan akan dilaporkan ke Mahkamah Agung dan bakal diberi sanksi tegas.
Arie menjelaskan, semua biaya yang menyangkut urusan administrasi dan perkara telah diatur dengan jelas. Bahkan, kata dia, rincian biaya yang dibebankan kepada pihak berperkara telah diumumkan. "Ada ditempel dinding ruangan Panitera itu," tandasnya.
Ditambahkan, masyarakat dapat melihat secara langsung beban biaya resmi itu. Jika ada yang dirasa kurang jelas pada pengumuman itu, ia mempersilahkan untuk ditanyakan langsung kepada pihak Pengadilan. (riter/TP)
Editor : JUfri Zen
PN Bangkinang Dikabarkan Melakukan Pungli Setiap Ada Legalisir Berkas
Kantor Redaksi
Sabtu, 29 Agustus 2015 - 10:03:56 WIB
Pilihan Redaksi
IndexSatresnarkoba Polres Meranti Berhasil Sikat Pengedar Sabu, 69 Paket Barang Haram
Plt Bupati Meranti H.Asmar Ucapan HUT Meranti Ke 16
Laznas Dewan Dakwah Meranti Gelar Silaturahmi Dengan Muallaf Berikan Permahaman Ilmu Agama Islam
16 Tahun Usia Meranti Masyarakat Dari Cerut Kampung Bisa Melihat Kota Dalam Sekejab
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Internasional
Mulai Digagas Pembelajaran Al-Quran Secara Virtual
Senin, 03 Oktober 2022 - 12:41:13 Wib Internasional
Masyarakat Mengatasnamakan LID Berikan Dukungan Terhadap Catur SS Terus Pimpin Kampar Lebih Baik
Rabu, 02 Februari 2022 - 18:17:27 Wib Internasional
Kalah Dari Telaga Nirwana NTT, Sungai Kopu Desa Tanjung Juara 2 se-Indonesia Kategori Wisata Air
Rabu, 01 Desember 2021 - 11:20:56 Wib Internasional
Hendri Dunan Buka Secara Resmi Pelatihan Peningkatan Kapasitas Terhadap 32 Pelaku Koperasi dan UMK
Rabu, 01 September 2021 - 15:14:18 Wib Internasional