PN Bangkinang Dikabarkan Melakukan Pungli Setiap Ada Legalisir Berkas

PN Bangkinang Dikabarkan Melakukan Pungli Setiap Ada Legalisir Berkas
ilustrasi

Bangkinang (Riauterbit.com) - Kepemimpinan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Ahmad Sumardi yang baru menjabat langsung diterpa isu tak sedap. Oknum di PN Bangkinang diduga melakukan pungutan liar dalam urusan administrasi.

Sebuah sumber yang meminta identitasnya disembunyikan, menyebutkan, dugaan pungutan liar itu dilakukan oleh Panitera PN Bangkinang berinisial MM. Masyarakat yang berurusan di Pengadilan Negeri dipunguti sejumlah uang di luar ketentuan.

"Misalnya, uang meleges (legalisir) berkas bukti perkara diminta 100.000 per lembar. Kalau banyak, harus bayar berapa kami?," ungkap sumber, Kamis (27/8/2015). Padahal sepengetahuan dia, biaya legalisir hanya berkisar Rp. 2.000 per lembar.

Menurut pria ini, biaya legalisir itu langsung dipatok oleh MM. Jika tidak, berkas yang akan dilegalisir tidak diurus. Sehingga dapat berdampak terhadap persidangan perkara.

"Kami pun terpaksa menyetor. Kalau nggak, bisa lama berkas bukti kami diajukan dalam sidang," katanya. Ia mengaku sedang berperkara perdata di Pengadilan Kelas II itu.

Diisukan Pungli, Ini Tanggapan Humas PN Bangkinang

Humas Pengadilan Negeri Bangkinang Arie Andhika Adikresna seolah kaget mendengar dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Panitera. Ia sekaligus heran dan mempertanyakan kebenaran isu tersebut.

"Apa benar? Isu dari mana itu? Siapa orangnya?," kata Arie yang tampak geram, Kamis (27/8) sore. Ia menyatakan, pihaknya akan melakukan investigasi internal tentang dugaan pungli tersebut. Termasuk memeriksa oknum yang bersangkutan.

"Sampai sekarang, kita belum mendapat laporan tentang itu. Tapi akan kami tindaklanjuti di internal," ujar Arie. Ia menegaskan, oknum yang terbukti bertindak di luar ketentuan akan dilaporkan ke Mahkamah Agung dan bakal diberi sanksi tegas.

Arie menjelaskan, semua biaya yang menyangkut urusan administrasi dan perkara telah diatur dengan jelas. Bahkan, kata dia, rincian biaya yang dibebankan kepada pihak berperkara telah diumumkan. "Ada ditempel dinding ruangan Panitera itu," tandasnya.

Ditambahkan, masyarakat dapat melihat secara langsung beban biaya resmi itu. Jika ada yang dirasa kurang jelas pada pengumuman itu, ia mempersilahkan untuk ditanyakan langsung kepada pihak Pengadilan. (riter/TP)

Editor : JUfri Zen
 

Berita Lainnya

Index