Hukum Memakai Masker Saat Sholat

Hukum Memakai Masker Saat Sholat

RIAUTERBIT.COM -- Pada dasarnya, dalam kondisi normal, mendirikan sholat dalam keadaan tertutup wajah tidaklah dianjurkan. Hal ini sesuai dengan hadits berikut,

Dalam rangkaian sanad hadits ini terdapat rawi bernama al-?asan Ibn Zakw?n yang diperselisihkan kemakbulan riwayatnya oleh para kritikus hadits. Sebagian lebih banyak menganggapnya rawi yang daif karena sering melakukan kekeliruan, melakukan tadl?s dan dalam riwayat hadits ini menggunakan formula ‘an?anah (‘dari’). Sebagian lain menganggap haditsnya hasan dengan alasan Ya?y? Ibn Sa‘?d, ahli hadits terpercaya, meriwayatkan haditsnya [M?z?n al-I‘tid?l, II: 236-237, nomor 1847].

Dalam hadits ini terdapat larangan menutup sebagian wajah, namun, seandainya hadits ini dipandang makbajarul sesuai pendapat yang menyatakannya hasan, larangan tersebut tidak sampai pada hukum haram. Hal ini ditunjukkan oleh Ibnu Majah sendiri yang meletakkan hadits tersebut pada bab M? Yukrahu f? a?-?al?h (hal-hal yang tidak disukai [makruh] dalam shalat). Selain itu, larangan dalam hadits ini pun tidak berlaku umum karena memiliki sebab yang khusus, yaitu agar tidak menyerupai kaum Majusi di dalam beribadah sebagaimana yang diinformasikan dalam kitab Syar? Sunan Ab? D?w?d karya Badr ad-D?n al-‘Aini.

Oleh karena itu, menutup sebagian wajah dengan masker ketika shalat berjamaah di masjid atau musala dalam keadaan belum bebas dari pandemi Covid-19 seperti sekarang ini tidak termasuk dalam larangan di atas dan tidak merusak keabsahan shalat. Apalagi pada masa ancaman wabah seperti sekarang ini, masker merupakan salah satu alat pelindung diri yang sangat dianjurkan dipakai ketika berada di luar rumah, termasuk ketika harus ke masjid atau musala untuk shalat berjamaah. Dengan demikian, masker telah menjadi suatu kebutuhan (al-??jah) mendasar yang mendesak untuk dipenuhi. Hal ini selaras dengan kaidah fikih,

??????????? ???????? ?????????? ?????????????

"Adanya suatu kebutuhan menempati kondisi kedaruratan."

Sumber: Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 05/EDR/I.0/E/2020, Tentang: Tuntunan Dan Panduan Menghadapi Pandemi Dan Dampak Covid-19.(rep)

Berita Lainnya

Index