RIAUTERBIT.COM - Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Rokan Huluyang tertangkap tangan mencuri tiga tandan buah sawit di perkebunan perusahaan milik negara akhirnya diputus bersalah meski hanya menjalani masa percobaan selama dua bulan.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Budi Raharjo Kisnanto dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu mengatakan ibu rumah tangga bernama Rica Marya (31) divonis bersalah melanggar Pasal 354 KUHP setelah menjalani satu kali proses persidangan cepat di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Selasa (2/5).
"Dalam hal ini sudah disidangkan dan dengan putusan nomor 43/pid.c/2020/pn atas nama Rica Marya Boru Simatupang dijatuhi pidana penjara tujuh hari karena terbukti melakukan pencurian pidana ringan," katanya.
Akan tetapi, Raharjo mengatakan ibu tiga anak itu tidak perlu menjalani masa tahanan. Namun jika selama masa percobaan selama dua bulan ibu tiga anak itu melakukan atau terlibat tindak pidana maka putusan bisa di atas bisa diterapkan.
Lebih jauh, Raharjo menjelaskan jika kasus yang menjerat Rica terjadi pada 31 Mei 2020 lalu. Kasus itu berawal saat Rica bersama kedua temannya kepergok sekuriti saat mencuri buah sawit di areal PTPN V Kebun Sei Rokan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Namun, dua rekan Rica berhasil kabur, sementara Rica ditangkap dan langsung digelandang ke Mapolsek Tandun. Sekuriti PTPN V pun kemudian melaporkan Rica dengan tuduhan pencurian tiga tandan buah sawit dengan kerugian Rp76.500.
Dalam perkara ini, Raharjo mengatakan Rica terjerat tindak pidana ringan karena nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta. Untuk itu, proses penyidikan dilakukan dengan skema acara pemeriksaan cepat atau APC.
Dalam skema APC, dia mengatakan penyidik kepolisian tidak melibatkan jaksa dalam pelimpahan berkas ke Pengadilan setempat. "Jadi penyidik langsung melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk langsung di sidang. Jaksa hanya menerima dan melakukan putusan hakim," jelasnya.
Dalam perkara ini, dia mengatakan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berperan sebagai eksekutor. Artinya, Korps Adhyaksa lah yang akan memantau masa percobaan selama dua bulan terhadap Rica. Jika selama dua bulan dia terlibat pidana kembali, maka Rica bisa langsung dieksekusi untuk ditahan selama tujuh hari.
Kisah Rica sebelumnya menjadi sorotan setelah dia mengaku nekat mencuri tandan buah sawit karena ketiga anaknya yang masih di bawah lima tahun merengek kelaparan. Sementara, dia tidak lagi memiliki beras. Pada saat kejadian, Junaidi, suami Rica yang merupakan buruh kebun disebut tidak lagi berada di rumah. Rica pun mengaku kalut dan nekat mencuri sawit untuk mencuri beras.
Polisi sejatinya telah berusaha untuk memediasi kasus itu agar berujung damai. Namun, sekuriti perusahaan disebut tetap bersikukuh untuk melanjutkan kasus itu hingga bergulir ke pengadilan. Foto-foto Rica bersama tiga anaknya yang tengah menunggu sidang pun sebelumnya sempat viral di media sosial.
- Riau
- Pekanbaru
Ibu pencuri sawit di Rokan Hulu diputus masa percobaan
Kantor Redaksi
Kamis, 04 Juni 2020 - 12:02:33 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDOB Kabupaten Pekanbaru Barat, Khairul Azwar : solusi pemerataan pembangunan
HUT ke-77, PWI Riau Target 77 Kantong Darah Wartawan
Personel Pos Kout Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Karya Bakti di Desa Pulau Gadang
KNPI Riau Solid Bersama IPK, Sukseskan Kongres ke-XVI di Jakarta
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Riau
Ida Yulita Susanti ambil formulir di lima partai, yaitu PDI Perjuangan, Demokrat, PKB, Nasdem, dan PAN
Kamis, 02 Mei 2024 - 18:21:10 Wib Riau
Terbukti Terlibat Pidana Pemilu, LSM Minta Pj Bupati Kampar Copot Jhonnery dari Jabatan Kades Pulau Permai
Rabu, 01 Mei 2024 - 14:00:03 Wib Riau
Dari Diskusi Publisher Rights SMSI, Kadis Kominfotik: Pemprov Riau Dukung Jurnalisme Berkualitas
Senin, 29 April 2024 - 16:11:17 Wib Riau
Inilah Hasil Survei Terbaru Balon Gubri 2024, Jago Gerindra Geser Syamsuar
Jumat, 26 April 2024 - 06:34:04 Wib Riau