Dua Anggota DPRD Bengkalis Mengundurkan Diri

Dua Anggota DPRD Bengkalis Mengundurkan Diri
Kantor DPRD Bengkalis

Bengkalis,(Riauterbit.com)- Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, telah mengajukan surat pengunduran diri karena maju dalam pemilihan umum kepala daerah.

"Surat pengunduran keduanya sudah kita terima, dan ini akan kita proses setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada 24 Agustus mendatang," kata Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Heru Wahyudi saat ditemui usai halal bihalal di kediaman Jon Erizal, Kamis.

Ia mengatakan surat pengunduran diri dari kedua anggota DPRD tersebut telah diterima oleh Dewan sebelum keduanya mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati priode 2015-2020.

Adapun kedua anggota DPRD Bengkalis yang mengajukan surat pengunduran diri diantaranya, Sulaiman Zakaria dan Amril Mukminin.

Menurut Heru Wahyudi, sesuai ketentuan, anggota DPRD yang maju mencalonkan diri pada  pemilihan kepala daerah harus mundur dari jabatannya begitu ia ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum.

"Untuk proses pemberhentiannya, kita masih menunggu penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati oleh KPU yang dijadwalkan tanggal 24 Agustus nanti," tambah Ketua DPRD Bengkalis.

Sementara itu jelasnya, mengenai calon pengganti kedua dewan yang telah mengajukan surat pengunduran diri tersebut merupakan kewenangan penuh partai masing-masing.

"Itu merupakan wewenang KPU, siapa nanti yang akan diusulkan ke KPU, selanjutnya KPU meneruskan ke DPRD Bengkalis untuk selanjutnya diteruskan ke Gubernur Riau untuk dikeluarkan SK Pelantikan," katanya.

Ia menjelaskan, DPRD tidak berwenang untuk menentukan siapa pengganti dewan yang telah mengundurkan diri tersebut.

"Kalau itu kita tidak punya wewenang. Partai mereka masing-masinglah yang akan mengusulkan siapa yang nanti akan ditunjuk sebagai pengganti antar waktu (PAW)," ujar Heru Wahyudi. (ant)
 

Berita Lainnya

Index