Dugaan Korupsi Kapal Tandu Bayu II di PT Pelindo I Dumai,Hartono dan Zainul Bahri Jalani Pemeriksaan

Dugaan Korupsi Kapal Tandu Bayu II di PT Pelindo I Dumai,Hartono dan Zainul Bahri Jalani Pemeriksaan

PEKANBARU-(Riauterbit.com)-Dua tersangka kasus dugaan korupsi pada kegiatan perbaikan atau docking Kapal Tandu Bayu II di PT Pelindo I Dumai, Hartono dan Zainul Bahri, menjalani proses tahap II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Proses tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka,red) dilakukan di Kejati Riau. Sebelumnya, perkara ini ditangani Kejaksaan Agung," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Rabu (05/8/15) kemarin.

Selanjutnya, kata Mukhzan, kedua tersangka Hartono (58) yang merupakan Pensiunan PT Pelindo I Dumai, dan Zainul Bahri (47), yang merupakan mantan General Manager Cabang Pelabuhan Dumai Tahun 2009-2011, dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Kelas II B, untuk dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan."Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Nomor : Print-1426,1427/N.4.13/ft.1/08/2015, tanggal 5 Agustus 2015," lanjut Mukhzan.

Lebih lanjut Mukhzan menyatakan kalau proses penahanan tersebut dilakukan karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. "Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,red)," pungkas Mukhzan.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat kedua tersangka bermula dari kegiatan pengoptimalan pengusahaan Unit Galangan Kapal (UGK) pada PT Pelindo I (persero). GM Cabang Pelabuhan Dumai, tersangka Zainul Bahri, saat itu melaksanakan kontrak dengan Kepala UGK PT Pelindo I Medan, tersangka Hartono, untuk pekerjaan perbaikan/pergantian (General Overhaul) mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II.

Selanjutnya tersangka Hartono tidak melaksanakan pekerjaan tersebut, melainkan menyerahkannya kepada PT Citra Pola Niaga Nusantara serta dalam proses pelaksanaan ternyata spesifikasi mesin tidak sesuai dengan spesifikasi namun tetap dilakukan pembayaran untuk uang muka sebanyak 30 persen.

Terdapat kerugian negera sebesar lebih kurang Rp1,7 miliar mengingat hingga saat ini mesin pergantian yang tidak sesuai spesifikasi itu tidak dapat dimanfaatkan untuk perbaikan/pergantian mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II.

Atas perbuatan Hartono dan Zainul Bahri, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)



sumber : gardariau
 

Berita Lainnya

Index