Kejari Pelalawan Limpahkan Berkas Korupsi Lurah Kerinci Timur

Kejari Pelalawan Limpahkan Berkas Korupsi Lurah Kerinci Timur

RIAUTERBIT.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan sduah melimpahkan berkas dugaan korupsi gratifikasi pengurusan SKGR dengan terdakwa Lurah Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Edi Arifin, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Berkas perkara itu dilimpahkan oleh Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pelalawan Andre Antonius SH kemarin, Rabu (29/4/20). / "Sudah kita limpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Edi Arifin. Selanjutnya, kita akan menunggu jadwal sidang dari pengadilan," terang Andre, Kamis (30/4/2020).

Dalam perkara ini, papar Andre, terdakwa Edi Arifin dijerat pasal 12 huruf (e) jo pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Dugaan korupsi gratifikasi ini berawal ketika Edi menjabat Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan di Kantor Kecamatan Pelalawan pada tahun 2014 lalu. Ketika itu, Kepala Desa (Kades) Sering, MY yang telah divonis di PN Tipikor Pekanbaru dihubungi Edi terkait pengurusan SKGR tanah sebanyak 100 persil milik Kelompok Tani Parit Guntung atas nama Jefridin. 

Untuk pengurusan itu, MY meminta biaya Rp2 juta setiap persilnya. Sehingga total biaya dari 100 persil untuk penerbitan SKGR itu Rp200 juta. 

Permintaan MY itu kemudian dipenuhi korban Jefridin dengan menyerahkan uang muka Rp100 juta. Sisanya Rp100 juta diberikan setelah surat SKGR selesai.

Dari uang pengurusan biaya SKGR itu, terdakwa Edi mendapatkan fee sebesar Rp25 juta dari MY. Namun belakangan, SKGR itu tidak kunjung diterbitkan oleh MY.

Korban Jefridin kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Pelalawan. Hingga akhirnya, MY dijatuhi hukuman selama 13 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.(ckc)

Berita Lainnya

Index