BANGKINANG - Kejaksaan Negeri Bangkinang terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Kampar Aneka Karya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangkinang Beny Siswanto mengungkapkan, pihaknya mengintensifkan pemeriksaan terhadap BY selaku Manajer Keuangan PD KAK. BY pun telah ditetapkan tersangka sejak 27 Juli lalu.
BY dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"BY yang melakukan pencairan kepada HT," kata Beny didampingi Jaksa Penyidik Yongki Arvius.
Setali tiga uang, pihaknya juga telah mencekal BY pascaditetapkan tersangka. BY tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri selama penanganan kasus berjalan.
Sebelumnya, Kejari Bangkinang telah menetapkan Direktur PD KAK HT atau Herman Thamrin sebagai tersangka.
Kejari mengindikasikan patgulipat anggaran terjadi pada penyertaan modal yang bersumber dari APBD Kampar tahun 2012, 2013 dan 2014. Total penyertaan modal yang mengalir selama PD KAK di bawah kepemimpinan HT mencapai Rp. 5,5 miliar.(Juf/TP)
Lagi, Kejari Tetapkan Manajer Keuangan PD KAK Jadi Tersangka
Kantor Redaksi
Kamis, 06 Agustus 2015 - 12:04:06 WIB

Demo Mahasiswa
Pilihan Redaksi
IndexDOB Kabupaten Pekanbaru Barat, Khairul Azwar : solusi pemerataan pembangunan
HUT ke-77, PWI Riau Target 77 Kantong Darah Wartawan
Personel Pos Kout Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Karya Bakti di Desa Pulau Gadang
KNPI Riau Solid Bersama IPK, Sukseskan Kongres ke-XVI di Jakarta
Mahasiswa sampaikan kritik terhadap kinerja Gubernur Riau dan wakilnya selama tiga tahun
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Menjerit Tenaga Kerja Outsourcing Dispora Riau Diduga Jadi Sapi Perah Setiap Bulan
Rabu, 05 April 2023 - 12:15:12 Wib Hukrim
Penghulu Rawang Air Putih Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Riau
Senin, 13 Maret 2023 - 21:36:57 Wib Hukrim
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru Terbakar, Ketua KNPI Riau: Innalillahi Wa'Innaillahi Roji'un
Ahad, 05 Maret 2023 - 13:48:22 Wib Hukrim
Plang Pemilik Tanah Seluas 97 Hektar Atas Nama Parmin di Kampung Rawang Air Putih Ternyata Hanya Pemegang Kuasa
Sabtu, 04 Maret 2023 - 22:42:04 Wib Hukrim