BANGKINANG - Kejaksaan Negeri Bangkinang terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Kampar Aneka Karya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangkinang Beny Siswanto mengungkapkan, pihaknya mengintensifkan pemeriksaan terhadap BY selaku Manajer Keuangan PD KAK. BY pun telah ditetapkan tersangka sejak 27 Juli lalu.
BY dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"BY yang melakukan pencairan kepada HT," kata Beny didampingi Jaksa Penyidik Yongki Arvius.
Setali tiga uang, pihaknya juga telah mencekal BY pascaditetapkan tersangka. BY tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri selama penanganan kasus berjalan.
Sebelumnya, Kejari Bangkinang telah menetapkan Direktur PD KAK HT atau Herman Thamrin sebagai tersangka.
Kejari mengindikasikan patgulipat anggaran terjadi pada penyertaan modal yang bersumber dari APBD Kampar tahun 2012, 2013 dan 2014. Total penyertaan modal yang mengalir selama PD KAK di bawah kepemimpinan HT mencapai Rp. 5,5 miliar.(Juf/TP)
Lagi, Kejari Tetapkan Manajer Keuangan PD KAK Jadi Tersangka
Kantor Redaksi
Kamis, 06 Agustus 2015 - 12:04:06 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDOB Kabupaten Pekanbaru Barat, Khairul Azwar : solusi pemerataan pembangunan
HUT ke-77, PWI Riau Target 77 Kantong Darah Wartawan
Personel Pos Kout Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Karya Bakti di Desa Pulau Gadang
KNPI Riau Solid Bersama IPK, Sukseskan Kongres ke-XVI di Jakarta
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Perjuangan H. Sugijono Selama 20 Tahun Membuahkan Hasil, Tanah Miliknya Berhasil Dieksekusi
Jumat, 15 Desember 2023 - 22:29:57 Wib Hukrim
Lakukan Penyitaan Tanpa Sprin Sita dan Berita Acara Sita, Polda Sumbar Digugat
Jumat, 08 Desember 2023 - 17:20:46 Wib Hukrim
Pemprov Riau Diam, Pemilik Tanah Bersama Pengacara Pasang Plang di Atas Tanah
Ahad, 01 Oktober 2023 - 18:03:16 Wib Hukrim
Ketua LBH Somasi Riau Apresiasi Kegiatan Dewan Pers di Pekanbaru
Rabu, 06 September 2023 - 08:51:54 Wib Hukrim